GWI Desak Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang hingga ke Aktor Utama

banner 468x60

TANGERANG SELATAN, vonisinvestigasi.id – Gabungan Media dan organisasi pers Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Meski demikian, GWI menilai pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

GWI mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual, melainkan mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap pemasok, distributor, serta pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Ketua GWI menyatakan bahwa maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat. Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan menyeluruh.

“Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas,” tegas Ketua GWI.

Selain itu, GWI menyoroti temuan stiker berlogo “TS” yang ditemukan di setiap toko penjual obat keras daftar G yang berhasil diungkap aparat. Menurut GWI, keberadaan stiker tersebut perlu didalami penyidik karena diduga dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pola distribusi maupun jaringan peredaran obat keras ilegal.

GWI juga meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Tangerang Selatan.

Sebagai organisasi pers, GWI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen serta mendukung langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *