Gunakan Modus Lowongan Kerja, Calo di Kabupaten Bekasi Tipu Korban hingga Terjerat Pinjol

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, vonisinvestigasi.id – Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok calo tenaga kerja yang tak hanya menjerat korban secara finansial, tetapi juga menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cikarang Pusat pada Jumat (18/7/2025), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Cikarang Pusat, mengungkap bahwa tersangka berinisial WH alias W, warga Kabupaten Bekasi, telah diamankan usai dilaporkan sejumlah korban.

Modus pelaku adalah menjanjikan korban untuk bekerja di perusahaan industri ternama, salah satunya PT Toyoda Gosei Indonesia di kawasan industri KIC, Karawang, dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp7.500.000. Uang tersebut ditransfer ke rekening pihak lain yang diarahkan pelaku.

“Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” jelas Kapolres. Korban tidak hanya satu. Selain A, korban lain berinisial SN, FP, dan K juga mengalami hal serupa.

Lebih memprihatinkan lagi, pelaku turut menggunakan data pribadi korban A untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) senilai Rp3.500.000 melalui aplikasi Ada Aku, dan tidak membayarnya, sehingga korban harus menanggung utang yang tidak pernah dia ajukan.

Laporan korban diterima Polsek Cikarang Pusat pada 23 Mei 2025, dengan nomor LP/B/190/V/2025/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., bersama AIPDA Abdul Rohim dan BRIPKA Muhamad Solihin, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada 14 Juli 2025 di wilayah Cikarang.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung, bukti transfer dana, dan rekening koran berisi aliran dana hasil penipuan. WH kini ditahan di Polsek Cikarang Pusat dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kombes Pol. Mustofa menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran di awal.

“Kami ingatkan masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan informasi lowongan kerja melalui jalur resmi dan segera melapor jika mencurigai praktik penipuan,” tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa eksploitasi terhadap harapan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan adalah kejahatan serius. Untuk itu, pihaknya akan memperkuat patroli siber dan pengawasan intelijen demi mencegah kasus serupa terulang.

Haris Pranatha

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *