Gelper Wukong Tetap Beroperasi di Awal Ramadan, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

banner 468x60

Batam – Vonis Investigasi
Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) Wukong di Batam kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan tetap beroperasi pada hari pertama dan kedua bulan Ramadan, 19/02/2026. Operasional tersebut memicu perhatian masyarakat karena dinilai tidak menghormati suasana bulan suci serta diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi Gelper Wukong masih menerima pengunjung dan menjalankan aktivitas permainan seperti biasa. Padahal, selama Ramadan umumnya terdapat pembatasan terhadap kegiatan hiburan tertentu guna menjaga ketertiban umum serta kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Sejumlah warga meminta aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Langkah tegas dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan.

Diduga Langgar Aturan Perjudian dan Ketertiban Umum

Apabila dalam operasionalnya terbukti mengandung unsur perjudian, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

  • Peraturan daerah terkait ketertiban umum serta pembatasan operasional usaha hiburan selama Ramadan.

  • Ketentuan perizinan usaha hiburan dan pariwisata apabila terjadi penyimpangan dari izin yang diberikan.

Sebelumnya, melalui berbagai arahan internal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik perjudian terselubung bermodus permainan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadan. Selain penindakan, aparat juga disebut melakukan pemeriksaan terhadap pengelola, sistem permainan, serta legalitas izin operasional lokasi tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait operasional Gelper Wukong tersebut.

(Pance T)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *