JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan dukungan Dana Desa untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui terbitnya Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.
“Dari sisi legalitas di tingkat desa, Insya Allah sudah termaktub dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025. Semua musyawarah desa nanti akan memasukkan dukungan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih,” kata Yandri dalam rapat koordinasi terbatas di Kemenko Pangan.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri dan wakil menteri lintas sektor, sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan dan operasionalisasi Kopdes Merah Putih secara nasional.
Mendes Yandri menegaskan, Kemendes PDT telah menjalankan tugasnya dalam mendukung program prioritas nasional melalui penguatan regulasi di tingkat desa.









