Batalkan Janji Pernikahan, Kades Wlahar Kulon Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Perdata

banner 468x60

BANYUMAS, VonisInvestigasi.id — Persoalan pembatalan rencana pernikahan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Wlahar Kulon, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Dede Abdul Sulaiman, dengan Jumiarti alias Jum Merianty, warga Sambong, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, berlanjut ke ranah hukum.

Pada Kamis (15/10/2026), Jumiarti melalui pendampingan kuasa hukum dari LBH DPC IKADIN Banjarnegara menempuh langkah hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas. Selain melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian, pihak Jumiarti juga menyiapkan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriil yang diklaim dialaminya.

Langkah tersebut ditempuh setelah rencana pernikahan yang disebut telah dibicarakan sebelumnya tidak terlaksana sesuai harapan Jumiarti. Pihaknya berharap persoalan ini dapat diperiksa secara objektif sekaligus menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak dialami orang lain.

“Saya berharap tidak ada korban lain selain diri saya. Saya juga khawatir apabila ada perempuan lain yang mengalami hal serupa,” ujar Jumiarti. Ia turut menyampaikan sejumlah klaim mengenai riwayat hubungan dan perkawinan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Menurut keterangan Jumiarti, persoalan bermula dari komunikasi dan komitmen untuk melangsungkan pernikahan. Ia menyebut sebelumnya telah berlangsung pernikahan secara agama atau nikah siri, sementara rencana pernikahan yang tercatat secara resmi disebut akan dilaksanakan pada Oktober 2026. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak terlaksana.

Pihak Jumiarti menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa, termasuk komunikasi di antara para pihak, status perkawinan masing-masing, serta peran orang-orang yang disebut terlibat dalam proses pernikahan sebelumnya.

Kuasa hukum Jumiarti, Harmono, S.H., M.M., CLA, dari LBH DPC IKADIN Banjarnegara, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati seluruh fakta dan alat bukti yang tersedia, termasuk keterangan mengenai status perkawinan ketika pernikahan secara agama berlangsung.

Menurut Harmono, aspek tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ada tidaknya pelanggaran hukum dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban harus ditentukan melalui pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum dan pengadilan.

Selain menempuh jalur pidana, pihak Jumiarti tengah mempersiapkan langkah gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Harmono menyampaikan, kliennya mengaku telah mengeluarkan biaya dan melakukan berbagai persiapan untuk rencana pernikahan. Pembatalan yang disebut terjadi tanpa alasan yang dapat diterima oleh kliennya itu dinilai menimbulkan kerugian yang perlu diperhitungkan.

“Klien kami telah melakukan persiapan pernikahan dan mengeluarkan biaya. Kami akan mengkaji kerugian materiil maupun imateriil yang dialami untuk menentukan tuntutan dalam gugatan perdata,” ujar Harmono.

Dalam perkara perdata, pihak penggugat nantinya perlu menguraikan dasar gugatan, perbuatan yang dipersoalkan, bentuk kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dan kerugian yang dituntut. Bukti pengeluaran, dokumen, percakapan, kronologi, dan keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Pihak Jumiarti juga menyebut sebelumnya telah melayangkan somasi. Jawaban atas somasi tersebut, bersama dokumen percakapan dan bukti lain terkait janji pernikahan, akan dicermati sebagai bagian dari persiapan langkah hukum berikutnya.

Pihak Jumiarti berharap laporan yang disampaikan dapat ditangani secara profesional dan objektif. Langkah hukum tersebut, menurut pihaknya, dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang dialami sekaligus memperjuangkan hak-hak yang dianggap dirugikan.

Meski demikian, laporan atau pengaduan kepada kepolisian tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pula, rencana gugatan perdata harus diuji berdasarkan dasar hukum, bukti perbuatan, kerugian, dan unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dede Kabul Sulaiman mengenai laporan yang disampaikan Jumiarti serta rencana gugatan perdata tersebut belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan guna menjaga keberimbangan informasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *