Banten – Musim pendaftaran siswa baru sudah di depan mata bagi calon murid dan orang tua murid di Provinsi Banten.
Penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026 akan segera dimulai pada 16 Juni hingga 23 Juni 2025
Ada sedikit perubahan nama di tahun ini. Jika sebelumnya kita akrab dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), kini sistemnya berganti nama menjadi SPMB, alias Sistem Penerimaan Murid Baru.
Perubahan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 yang berisi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri di Provinsi Banten.
Kuota dan Jalur SPMB 2025/2026:
Jalur SPMB tahun ini menghadirkan empat jalur pendaftaran dengan porsi kuota yang berbeda:
- Jalur Domisili : (pengganti jalur zonasi) Jalur ini memiliki kuota sebesar 30%. Penentuan domisili siswa untuk setiap sekolah akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, berdasarkan usulan Kepala Sekolah yang berdekatan dengan lokasi SMA tersebut.
- Jalur Afirmasi: Sebanyak 30% dialokasikan untuk jalur ini, memastikan pemerataan akses pendidikan bagi calon siswa yang membutuhkan.
- Jalur Prestasi: Bagi yang punya segudang prestasi, jalur ini menawarkan kuota besar, yaitu 35%. Siapkan sertifikat dan bukti-bukti prestasi.
- Jalur Mutasi: Jalur terakhir ini punya kuota 5%, diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Jadwal Penting SPMB Banten 2025/2026:
Jangan Sampai Ketinggalan. Berikut ini rincian jadwal SPMB SMA, SMK, dan SKh Negeri tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten:
- Pendaftaran: 16 s/d 23 Juni 2025.
- Verifikasi Berkas: 16 s/d 25 Juni 2025.
- Tes Minat & Bakat (SMK) / Asesmen (SKh Negeri): 16 s/d 25 Juni 2025.
- Pengalihan Sisa Kuota & Rapat Kelulusan: 26 s/d 29 Juni 2025.
- Pengumuman Kelulusan: 30 Juni 2025.
- Daftar Ulang: 1 s/d 4 Juli 2025.
- Kegiatan Pra MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah): 12 Juli 2025.
- Awal Tahun Ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025.
Syarat Pendaftaran SPMB Banten. Siapkan Berkas Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Usia: Calon murid berusia
maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan
lahir yang telah dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa sesuai domisili. - Pengecualian Usia: Persyaratan usia dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang menyelenggara kan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Lulus SMP/Sederajat: Telah menyelesaikan jenjang SMP atau sekolah sederajat, dibuktikan dengan Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Persyaratan Tambahan SMK: Untuk SMK dengan bidang keahlian atau program tertentu, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus. Pastikan untuk mengecek juknis lebih lanjut.
Alur Pendaftaran SPMB Banten:
Proses pendaftaran SPMB di Banten juga dipermudah. Berikut tahapannya:
- SMA dan SMK : Pendaftaran dilakukan secara daring (online). Namun, jika ada kendala, calon murid bisa langsung datang ke sekolah tujuan dengan membawa berkas lengkap.
- SKh Negeri: Pendaftaran untuk sekolah khusus dilaksanakan secara luring (offline).
- Pilihan Jenjang: Calon murid hanya boleh memilih satu jenjang saja, yaitu SMAN/SMKN/SKh Negeri.
- Pilihan Kedua: Calon murid bisa memilih pilihan kedua pada satuan pendidikan yang mengikuti Program Sekolah Gratis.
- SMK Negeri: Khusus calon murid SMK Negeri, bisa memilih dua jurusan di satu sekolah.
- Perubahan Pilihan: Jika berubah pikiran, calon murid bisa mengubah pilihan jenjang dan jalur pendaftaran setelah mengajukan surat permohonan pembatalan pendaftaran selama masa pendaftaran berlangsung.
- Batasan Pembatalan: Pengajuan pembatalan dibatasi maksimal tiga kali selama periode pendaftaran.
Untuk informasi lebih lengkap dan detail, warga Banten diimbau untuk mengakses Juknis SPMB yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Red)