Anita Zumaroh Menangkan Gugatan Harta Gono-Gini, PA Banjarnegara Tetapkan Tanah dan Bangunan Dibagi Dua

banner 468x60

BANJARNEGARA, Vonisinvestigasi.id — Perjuangan Anita Zumaroh dalam memperjuangkan hak atas harta bersama setelah perceraian membuahkan hasil. Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara mengabulkan sebagian gugatan yang diajukannya terhadap mantan suaminya, Adik Triyatno, dengan menetapkan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagai harta bersama atau harta gono-gini yang menjadi hak kedua belah pihak.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 587/Pdt.G/2026/PA.Ba yang dibacakan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II, kemudian mengabulkan gugatan Anita untuk sebagian.

Objek sengketa yang dinyatakan sebagai harta bersama berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00751, yang berlokasi di Desa Karangkobar, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Tanah seluas 549 meter persegi tersebut tercatat atas nama Adik Triyatno. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, objek itu ditetapkan sebagai harta bersama yang harus dibagi secara adil kepada kedua pihak.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan Anita Zumaroh selaku Penggugat dan Adik Triyatno selaku Tergugat I masing-masing berhak memperoleh seperdua atau ½ bagian dari harta bersama tersebut.

Penetapan ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa karena memberikan kepastian hukum mengenai status objek yang diperselisihkan sekaligus porsi hak masing-masing pihak.

Dengan demikian, kepemilikan sertifikat atas nama salah satu pihak tidak serta-merta menutup kemungkinan suatu aset ditetapkan sebagai harta bersama. Penentuannya tetap didasarkan pada fakta, bukti, dan pertimbangan hukum yang diperiksa dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan mekanisme penyelesaian apabila tanah dan bangunan tersebut tidak memungkinkan untuk dibagi secara natura atau secara fisik.

Apabila pembagian langsung tidak dapat dilaksanakan, objek harta bersama tersebut dapat dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan selanjutnya dibagi kepada kedua pihak sesuai dengan bagian masing-masing, yakni seperdua untuk Anita Zumaroh dan seperdua untuk Adik Triyatno.

Mekanisme tersebut memberikan alternatif penyelesaian apabila pembagian fisik berpotensi menimbulkan persoalan atau tidak memungkinkan dilakukan secara proporsional.

Meski demikian, pelaksanaan pembagian maupun penjualan objek tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memutus gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Berdasarkan amar putusan, gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II ditolak seluruhnya.

Sementara itu, dalam gugatan konvensi, majelis hakim menolak tuntutan Anita selain dan selebihnya. Artinya, tidak seluruh tuntutan yang diajukan dikabulkan, tetapi pengadilan menerima bagian gugatan yang berkaitan dengan penetapan tanah dan bangunan sebagai harta bersama serta pembagian hak masing-masing pihak.

Putusan perkara ini menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa harta bersama melalui mekanisme peradilan ketika mantan pasangan tidak mencapai kesepakatan mengenai pembagian aset setelah perceraian.

Penetapan objek sebagai harta bersama sekaligus pembagian masing-masing seperdua memberikan dasar hukum bagi para pihak untuk menindaklanjuti putusan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, perlu dibedakan antara putusan yang telah dibacakan dan pelaksanaan pembagian aset. Realisasi hak masing-masing pihak tetap bergantung pada tahapan hukum berikutnya, termasuk status upaya hukum apabila ada serta proses pelaksanaan putusan sesuai ketentuan.

Dengan putusan tersebut, Anita Zumaroh memperoleh kemenangan sebagian dalam perjuangannya menuntut hak atas harta bersama. Sementara itu, mekanisme pembagian melalui pembagian fisik atau penjualan lelang menjadi jalan penyelesaian apabila objek sengketa tidak dapat dibagi secara langsung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *