SLOGAN “Polisi Bersama Masyarakat” Harus Terasa di Lapangan

banner 468x60

Oleh: HARMONO, S.H., M.M. CLA| Praktisi Hukum Advokat Mediator Auditor Hukum & Penulis

Banjarnegara, — Program prioritas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan tidak sekadar menjadi jargon pemanis atau agenda konsolidasi administratif semata. Praktisi hukum HARMONO, S.H., M.M. CLA dari Harmony House Of Law Yogyakarta, mendesak agar program penjabaran 100 hari kerja Polri yang dicanangkan ini dibuktikan melalui reformasi nyata dalam profesionalitas penegakan hukum, transparansi, dan kualitas pelayanan publik di lapangan.

Kritik sekaligus masukan strategis ini disampaikan Harmono merespons operasionalisasi Posko Polisi Bersama Masyarakat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Program Prioritas Kapolri, Irjen Pol Roma Hutajulu, pada Kamis (15/10/2026). Menurut Harmono, meski penyusunan delapan program Quick Wins, 41 kegiatan pengungkit, dan 165 rencana aksi patut diapresiasi sebagai langkah terarah, tumpukan target tersebut tidak otomatis menjamin keberhasilan reformasi di tubuh Bhayangkara.

“Ukuran keberhasilan bukan terletak pada seberapa banyak rapat diselenggarakan, kegiatan dilaporkan, atau target administratif diselesaikan. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah masyarakat benar-benar merasa lebih aman, memperoleh pelayanan yang lebih baik, dan mendapatkan kepastian hukum ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum?” ujar Harmono di Banjarnegara.

Bukan Sekadar Kejar Target Perkara
Sebagai praktisi yang kerap menyoroti kinerja aparat penegak hukum, Harmono mengingatkan kedudukan strategis Polri dalam negara hukum sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketiga tugas pokok Polri—memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat—harus berjalan seimbang.

Ia mewanti-wanti agar orientasi kecepatan penanganan perkara atau pemenuhan target Quick Wins tidak mengorbankan ketelitian prosedur hukum dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut prinsip praduga tak bersalah dan kecukupan alat bukti mutlak dipenuhi.

“Penegakan hukum tidak boleh semata-mata mengejar hasil. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang, kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perlakuan diskriminatif. Hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas penulis buku dan aktif di berbagai media online ini.

Transparansi Laporan dan Layanan Publik
Lebih jauh, Harmono menyoroti sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan warga, seperti layanan darurat 110 dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kecepatan merespons laporan harus berbanding lurus dengan akuntabilitas tindak lanjutnya.

Masyarakat, kata Harmono, tidak boleh hanya diberi nomor registrasi laporan tanpa kejelasan nasib perkaranya. Hak warga untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah instrumen krusial untuk mencegah ketidakpastian hukum dan praktik transaksional di ruang gelap penyidikan.

“Jangan sampai masyarakat sudah lapor, tapi tidak tahu perkembangannya. Demikian pula pihak yang diperiksa, tidak boleh digantung tanpa status yang jelas. Transparansi harus menjadi standar baku pelayanan kepolisian,” tuturnya.

Sapu Bersih Internal dan Evaluasi Terbuka
Bagi Bang Emon ini, elemen paling menentukan dari seluruh program ini adalah “Bersih ke Dalam”. Kepercayaan publik tidak bisa dibeli lewat glorifikasi media atau komunikasi pencitraan, melainkan lewat keteladanan dan ketegasan institusi menindak anggotanya yang menyimpang. Pengawasan internal harus berjalan tanpa tebang pilih, mengabaikan bekingan, pangkat, maupun kedekatan struktural.

Terkait tenggat evaluasi akhir 100 hari pada 22 Januari 2027 mendatang, Harmono mendorong agar hasilnya dibuka kepada publik. Setiap satuan wilayah dari Mabes hingga Polsek harus diukur menggunakan indikator yang riil: respons layanan, kecepatan SPKT, penyelesaian aduan propam, hingga indeks kepuasan riil masyarakat.

“Polisi tidak cukup hanya menuntut masyarakat menaati hukum; mereka harus menjadi teladan pertama yang taat hukum. Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polisi yang hanya terlihat dekat dalam acara seremonial. Masyarakat butuh polisi yang benar-benar hadir saat keadilan dan perlindungan dibutuhkan, bukan aparat yang justru menjadi sumber ketakutan,” pungkas Harmono

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *