Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 518 Gram Sabu, 75 Ekstasi, dan 6 Cartridge Vape dalam Dua Pengungkapan di Batam

banner 468x60

BATAM, Vonisinvestigasi.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 3 mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam dua penindakan terpisah di Kota Batam pada 19–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A., serta menyita 518,05 gram sabu netto, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mendukung Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Penindakan pertama berlangsung pada Senin malam (19/10/2026). Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah apartemen di kawasan Nagoya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 217,56 gram, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan dengan mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.

Penggeledahan di kamar hotel tersebut menghasilkan temuan sabu seberat 300,49 gram netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Dari kedua penindakan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 518,05 gram sabu netto, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga menjadi pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.

Sementara itu, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk menelusuri asal pasokan, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi mengenai sumber narkotika dan dugaan peran masing-masing orang tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polda Kepri, lanjutnya, terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di Batam. Pengembangan perkara diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai asal barang bukti, pola distribusi, dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

(Pance T)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *