BANJARNEGARA, vonisinvestigasi.id – Sekretaris DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Tengah Ali Muhson mengukuhkan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) ABPEDNAS Kabupaten Banjarnegara masa bakti 2026–2031 di Pendapa Dipayudha Adigraha, Kamis (24/9/2026).
Pengukuhan dihadiri Wakil Bupati Banjarnegara, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat se-Kabupaten, Ketua Bawaslu Banjarnegara, DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, pengurus DPC ABPEDNAS Banjarnegara. Kegiatan juga dihdiri 1.064 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Wabup Wakhid Jumali Lc dalam sambutannya mengatakan, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. BPD tidak hanya menjalankan fungsi formal, tetapi juga menjadi bagian dari proses demokrasi desa, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“BPD harus menjadi kekuatan yang memperkokoh tata kelola pemerintahan desa,” katanyanya.
Wabup Wakhid meminta hubungan antara BPD dan pemerintah desa dibangun dalam semangat kemitraan, saling menghormati dan melengkapi. Perbedaan pendapat dalam musyawarah, menurutnya, merupakan hal wajar sepanjang diarahkan untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Pengelolaan keuangan maupun aset desa harus dilakukan secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi pengawasan BPD, lanjutnya, harus dijalankan secara konstruktif agar tidak menimbulkan disharmoni dengan pemerintah desa.
“Jadikan pengawasan sebagai bentuk kepedulian bersama agar pemerintahan desa semakin baik dan masyarakat semakin percaya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah Ali Muhson mengatakan, ABPEDNAS merupakan rumah besar bagi BPD dan LPMK. Keberadaan organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kapasitas pengawasan di tingkat desa dan kelurahan.
Ia menekankan pentingnya pengawalan pembangunan sejak tahap penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.
“Program harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan diawasi prosesnya mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai evaluasi,” katanya.
Ali juga menyebut ABPEDNAS sebagai mitra strategis berbagai pihak dalam mendorong pembangunan desa yang transparan dan akuntabel. Partisipasi masyarakat juga dibuka melalui peran sebagai simpatisan maupun anggota aktif.
Pada kesempatan tersebut, Ali juga membuka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan ABPEDNAS Kabupaten Banjarnegara.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Fitriansyah Akbar mengibaratkan ABPEDNAS sebagai rumah besar bagi BPD. Dengan wadah tersebut, BPD diharapkan tidak lagi bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.
“Dengan kebersamaan, komunikasi dan koordinasi, tugas dapat dilaksanakan lebih mudah dan maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara ABPEDNAS, BPD, dan Kejaksaan dapat menjadi ruang komunikasi dalam mengawal pengelolaan pemerintahan desa agar berjalan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPC ABPEDNAS Banjarnegara yang baru dikukuhkan, Rujiman, menjelaskan bahwa ABPEDNAS Banjarnegara terbentuk melalui musyawarah mufakat pada 26 Mei 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Pembentukan tersebut dilakukan oleh perwakilan BPD dari seluruh kecamatan dengan pendampingan Dispermades Kabupaten Banjarnegara dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Selanjutnya, DPC ABPEDNAS Banjarnegara dikukuhkan bersama DPD ABPEDNAS se-Jawa Tengah pada 29 Mei 2026 di Karanganyar.
“Ini merupakan langkah awal. Tugas ke depan masih panjang. Kami memohon doa dan dukungan seluruh pihak agar ABPEDNAS dapat menjalankan tugas dengan baik,” pungkas Rujiman.***









