BATAM, Vonisinvestigasi.id — Aktivitas PT Celular Workshop Indonesia yang beralamat di Jalan Martadinata No. 81, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menjadi sorotan. Tim investigasi dan awak media menduga perusahaan tersebut melakukan kegiatan produksi liquid vape atau rokok elektronik yang mengandung zat adiktif.
Pantauan di lapangan menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi produk liquid vape. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai legalitas, perizinan usaha, serta pengawasan terhadap kegiatan perusahaan tersebut.
Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang calon pekerja yang mengetahui aktivitas di lokasi. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut PT Celular Workshop Indonesia diduga bergerak dalam produksi liquid vape atau rokok elektronik.
“Setahu saya perusahaan tersebut memproduksi liquid vape,” ujar sumber tersebut.
Namun, informasi mengenai kegiatan produksi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait, termasuk mengenai jenis produk yang dihasilkan, kandungan bahan, perizinan produksi, hingga legalitas peredaran produknya.
Produk Rokok Elektrik Masuk dalam Pengawasan
Rokok elektronik dan produk liquid vape merupakan produk yang penggunaannya berkaitan dengan zat adiktif dan memiliki ketentuan pengawasan tersendiri.
Dalam regulasi kesehatan dan cukai, produk tembakau serta produk rokok elektronik diatur karena memiliki karakteristik yang memerlukan pengendalian dan pengawasan. Rokok elektronik juga termasuk salah satu jenis hasil tembakau yang dikenai ketentuan cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan produksi liquid vape di lokasi tersebut, aspek perizinan dan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku menjadi hal penting untuk diperiksa.
Termasuk di antaranya adalah legalitas badan usaha, perizinan kegiatan produksi, standar produk, kandungan bahan yang digunakan, ketentuan kesehatan, serta kewajiban cukai apabila produk yang dihasilkan memang termasuk barang kena cukai.
Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
Dugaan aktivitas produksi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan instansi terkait di Kota Batam.
Dinas Kesehatan Kota Batam maupun instansi lain yang memiliki kewenangan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis kegiatan yang dilakukan PT Celular Workshop Indonesia serta memastikan seluruh perizinan dan standar yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah produk yang diduga diproduksi tersebut telah memenuhi ketentuan terkait kesehatan, keamanan, peredaran, serta kewajiban cukai.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Celular Workshop Indonesia terkait dugaan kegiatan produksi liquid vape tersebut.
Konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi berwenang masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memastikan apakah kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
(Tim/Red)









