Pelabuhan Diduga Ilegal di Kawasan Punggur Disorot, Aktivitas Malam Hari Jadi Perhatian

banner 468x60

BATAM — Aktivitas sebuah lokasi yang disebut sebagai pelabuhan “tikus” di kawasan Punggur, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Lokasi yang dikenal dengan sebutan Pelabuhan Lastri tersebut diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas bongkar muat barang di luar mekanisme pelabuhan resmi.

Pantauan tim investigasi VonisInvestigasi.id menemukan adanya aktivitas kendaraan angkutan barang yang keluar-masuk menuju lokasi tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, perizinan pelabuhan, serta mekanisme pengawasan terhadap arus barang di kawasan tersebut.

Hasil Pantauan Tim Investigasi

Dalam penelusuran di lapangan, tim melihat sebuah truk dengan bak belakang tertutup rapat menggunakan terpal berwarna hijau bergerak menuju kawasan Telaga Punggur.

Tim kemudian mengikuti pergerakan kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah lokasi yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai pelabuhan “tikus” atau Pelabuhan Lastri.

Saat berada di lokasi, tim melihat sejumlah kendaraan angkutan barang dengan berbagai ukuran, mulai dari kendaraan roda empat hingga truk dengan konfigurasi roda lebih banyak.

Aktivitas di lokasi tersebut disebut berlangsung hingga malam bahkan dini hari.

Namun, dari pantauan lapangan tersebut belum dapat dipastikan jenis barang yang diangkut maupun tujuan kegiatan bongkar muat. Karena itu, diperlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan apakah seluruh kegiatan di lokasi telah memenuhi ketentuan perizinan dan kepabeanan.

Berpotensi Berkaitan dengan Kepabeanan

Keberadaan jalur atau tempat bongkar muat yang tidak memiliki legalitas dapat menjadi persoalan apabila digunakan untuk memasukkan atau mengeluarkan barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan perdagangan.

Terlebih, Batam merupakan bagian dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki ketentuan khusus terkait keluar-masuk barang.

Penyalahgunaan fasilitas kawasan tersebut, apabila terbukti, dapat berimplikasi terhadap penerimaan negara serta menimbulkan kerugian apabila barang yang keluar atau masuk tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, dugaan aktivitas di lokasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk terkait status lokasi, izin kepelabuhanan, dokumen barang, serta aktivitas bongkar muat.

Ketentuan Hukum

Pengoperasian pelabuhan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya mengenai penyelenggaraan dan pengoperasian pelabuhan.

Sementara apabila suatu lokasi digunakan sebagai sarana penyelundupan atau pelanggaran kepabeanan, ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juga dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil penyidikan.

Jenis pelanggaran dan ancaman sanksinya tentu bergantung pada perbuatan yang terbukti, jenis barang, dokumen yang digunakan, serta unsur pidana yang ditemukan oleh penyidik.

Aparat Diminta Turun Tangan

Atas temuan tersebut, tim media meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi yang disebut sebagai Pelabuhan Lastri tersebut.

Sejumlah instansi yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan kepelabuhanan, lalu lintas barang, serta keamanan perairan antara lain Bea Cukai Batam, Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri, TNI Angkatan Laut/Lanal Batam, serta KSOP Khusus Batam.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan status hukum lokasi, legalitas kegiatan bongkar muat, dokumen kendaraan dan barang, serta kemungkinan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan kepabeanan maupun kepelabuhanan.

Jika seluruh aktivitas ternyata telah memiliki izin dan memenuhi ketentuan, klarifikasi resmi dari instansi terkait juga diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola lokasi dan instansi yang berwenang, mengenai status perizinan Pelabuhan Lastri, aktivitas bongkar muat, serta mekanisme pengawasan di kawasan perairan Punggur.

Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pihak-pihak terkait memberikan keterangan resmi.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *