Anak 11 Tahun Ketakutan, Warga Loano Laporkan Dugaan Kedatangan Pria Bawa Sajam

banner 468x60

PURWOREJO – Seorang warga Desa Loano, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, melaporkan dugaan kedatangan dua orang ke rumahnya yang salah satunya disebut membawa senjata tajam (sajam). Peristiwa tersebut membuat anak pelapor yang masih berusia 11 tahun merasa ketakutan.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polsek Loano dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) pada Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, kejadian bermula pada Jumat pagi ketika pelapor berada di sekitar rumahnya. Saat itu, pelapor mengaku menegur seorang pengendara sepeda motor yang melaju dengan suara mesin keras dan dinilai terlalu kencang saat melintas di jalan kampung.

Menurut keterangan pelapor, pengendara tersebut sempat meminta maaf sebelum meninggalkan lokasi.

Namun, sekitar pukul 11.30 WIB, pengendara tersebut diduga kembali mendatangi rumah pelapor bersama seorang rekannya.

Saat keduanya datang, pelapor sedang tidak berada di rumah. Kedatangan mereka kemudian diketahui oleh anak pelapor yang masih berusia 11 tahun.

Dalam laporannya, pelapor menyebut kedua orang tersebut diduga membawa senjata tajam yang disebut menyerupai samurai. Dugaan keberadaan senjata tajam tersebut, menurut pelapor, terekam kamera CCTV yang berada di sekitar rumah.

Melihat kedatangan dua orang tersebut, anak pelapor kemudian menghubungi ayahnya melalui telepon. Anak tersebut disebut menyampaikan kejadian itu dalam kondisi ketakutan.

Khawatir terhadap keselamatan keluarganya, pelapor kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Loano untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Laporan tersebut diterima petugas SPKT II Polsek Loano pada 21 Agustus 2026. Perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan membawa senjata tajam ke rumah warga yang disebut menimbulkan rasa takut pada anak pelapor.

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

Kapolsek Loano membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, pelapor juga telah dimintai keterangan terkait kejadian yang dilaporkan.

“Betul, Mas, sudah ada pengaduan dari masyarakat. Pengadu atau pelapor sudah dimintai keterangan. Untuk masalah ini sedang dalam penyelidikan,” ungkap Kapolsek Loano saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, secara hukum, dugaan kepemilikan atau membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan tetap menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum Polsek Loano dan berada pada tahap penyelidikan. (sto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *