BATAM, vonisinvestigasi.id – Temuan sejumlah kayu dalam berbagai bentuk di sebuah gudang kawasan Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Kayu yang ditemukan disebut terdiri dari balok maupun kayu yang telah melalui proses pengolahan.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media Vonisinvestigasi.id, lokasi gudang tersebut berada di kawasan Jalan Lingkar Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Di dalam area gudang juga disebut terdapat sejumlah box kontainer serta tumpukan kayu.
Tim kemudian melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari sejumlah sumber di sekitar lokasi. Dari informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kebutuhan material bangunan.
Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun hubungan operasional antara gudang tersebut dengan perusahaan dimaksud masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dugaan Keterkaitan dengan Pemilik Berinisial N
Penelusuran tim media selanjutnya mengarah kepada seorang pria berinisial N yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut.
Atas informasi tersebut, tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada N melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul kayu, status gudang, serta legalitas penyimpanan dan perdagangan kayu tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari N.
Tim media juga belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan apakah kayu-kayu yang berada di gudang tersebut memiliki dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu Pembuktian dan Penelusuran Aparat
Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen yang menyertainya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan hasil hutan kayu yang diperoleh, disimpan, diangkut, atau diperdagangkan tanpa dokumen yang sah, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu regulasi yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Vonisinvestigasi.id masih menunggu adanya keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status gudang tersebut maupun hasil pemeriksaan terhadap kayu yang ditemukan.
Catatan: Istilah “kayu ilegal”, “gudang siluman”, dan tuduhan keterlibatan pihak tertentu sebaiknya tidak dinyatakan sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan, pemberitaan menggunakan istilah “dugaan” dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut.
Tim Redaksi









