JAKARTA – Komisi I DPR RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap 27 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI untuk masa bakti 2026–2029. Tahapan yang berlangsung selama dua hari sejak Senin (13/7/2026) ini menjadi proses akhir dalam rangkaian seleksi yang telah dimulai sejak Januari 2026.
Para peserta seleksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari komisioner KPI petahana, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), akademisi, dosen, praktisi penyiaran, hingga kalangan profesional yang memiliki pengalaman di bidang komunikasi dan media.
Seleksi berlangsung di tengah perubahan besar ekosistem penyiaran nasional. Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat. Televisi dan radio kini tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi, sementara media sosial dan berbagai platform digital berkembang menjadi ruang utama masyarakat memperoleh berita, hiburan, sekaligus membentuk opini publik.
Di sisi lain, derasnya arus informasi di ruang digital menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, hingga konten yang mengabaikan etika komunikasi. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kebijakan penyiaran yang adaptif tanpa mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi.
Sebagai lembaga negara independen, KPI memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran. Selain menjalankan fungsi pengawasan isi siaran, KPI juga diharapkan mampu memperkuat literasi penyiaran, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang relevan dengan perkembangan ekosistem media.
Dalam uji kelayakan tersebut, setiap calon komisioner memaparkan visi, gagasan, dan rencana kerja apabila dipercaya menjadi anggota KPI. Salah satu peserta dari unsur praktisi dan profesional, Buyung Wijaya Kusuma, mengusung tema “Menata Ulang Penyiaran Indonesia di Tengah Dominasi Media Sosial”.
Buyung menawarkan visi membangun sistem penyiaran nasional yang adaptif, berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Menurutnya, transformasi digital harus dijawab melalui penguatan tata kelola penyiaran, peningkatan kualitas pengawasan, pengembangan kebijakan berbasis data dan riset, serta penguatan literasi penyiaran agar sistem penyiaran nasional mampu beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPI, DPR RI, pemerintah, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta pelaku industri untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Buyung menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental lanskap penyiaran Indonesia. Platform digital dan media sosial kini menjadi bagian utama ekosistem komunikasi yang memengaruhi cara masyarakat memperoleh informasi, membentuk opini publik, hingga menentukan arah percakapan di ruang publik.
Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi, bergesernya belanja iklan ke platform digital, serta dominasi algoritma dalam distribusi informasi menjadi tantangan yang harus direspons melalui kebijakan yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik.
“Penyiaran bukan lagi sekadar persoalan frekuensi, melainkan persoalan kualitas ruang publik Indonesia. Karena itu, KPI perlu terus memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas pengawasan, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar penyiaran nasional tetap sehat, kredibel, dan mampu menjawab tantangan era digital,” ujar Buyung.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut harus direspons melalui penguatan tata kelola penyiaran yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa meninggalkan amanat Undang-Undang Penyiaran maupun fungsi utama KPI sebagai regulator independen yang melindungi kepentingan publik.
Melalui proses uji kelayakan ini, DPR RI diharapkan dapat memilih komisioner-komisioner yang tidak hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga mampu menjawab tantangan transformasi digital, menjaga independensi lembaga, serta memperkuat peran KPI dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, berkualitas, dan mendukung kehidupan demokrasi di Indonesia.









