ASN dan PPPK Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Dasar Hukumnya

banner 468x60

Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan ini bertujuan menjaga independensi lembaga desa serta menjamin netralitas aparatur negara.

BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, posisinya dituntut tetap independen dan tidak terikat dengan struktur kekuasaan eksekutif.

Dasar hukum larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 63 huruf c, yang menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa.

Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Dalam Pasal 17 huruf g dan Pasal 26 huruf c, ditegaskan bahwa calon maupun anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski tidak secara eksplisit menyebut ASN dan PPPK, frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan” mencakup status sebagai pegawai pemerintah. ASN dan PPPK termasuk dalam kategori tersebut sehingga tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan prinsip netralitas serta larangan konflik kepentingan bagi ASN. Aparatur negara diwajibkan untuk tidak menduduki jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas kedinasan atau menimbulkan benturan kepentingan.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai perlunya sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat desa memahami batasan tersebut secara utuh. Selain itu, kejelasan interpretasi aturan juga dianggap penting untuk menghindari perbedaan pemahaman di lapangan.

Dengan demikian, ASN maupun PPPK yang ingin menjadi anggota BPD diwajibkan mengundurkan diri dari status kepegawaiannya terlebih dahulu. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga profesionalitas birokrasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *