Publik Soroti Dugaan Pungutan di Sekolah Negeri Pagedongan, Dinas Pendidikan Diminta Tegas

banner 468x60

Banjarnegara – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar negeri kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di salah satu SD Negeri di Desa Kebutuhjurang, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.

Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya iuran yang disebut sebagai “infak”, namun ditetapkan dengan nominal dan jadwal tertentu, yakni Rp5.000 setiap hari Senin dan Rp2.000 setiap hari Jumat.

Menurut beberapa wali murid, praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip infak yang seharusnya bersifat sukarela. Mereka menduga penetapan nominal dilakukan oleh oknum di lingkungan sekolah bersama pihak komite yang mengatasnamakan paguyuban.

“Kalau infak kan seharusnya sukarela. Ini sudah ditentukan nominal dan harinya, jadi kami merasa keberatan,” ujar salah satu wali murid saat ditemui di sekitar lingkungan sekolah.

Wali murid lainnya juga mengaku sempat ada tindakan dari Dinas Pendidikan sebelumnya. Namun, menurut mereka, praktik tersebut kembali berjalan.

“Dulu sempat dihentikan setelah ada pemeriksaan dari dinas, tapi sekarang mulai lagi. Kami heran karena ini sekolah negeri,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku merasa tidak nyaman jika tidak mengikuti iuran tersebut.

“Kalau tidak ikut, rasanya jadi tidak enak. Kami khawatir berdampak ke anak di sekolah,” tuturnya.

Selain itu, beberapa warga menyoroti belum adanya transparansi terkait penggunaan dana yang dikumpulkan. Mereka berharap ada kejelasan serta pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pungutan di sekolah negeri, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena telah dibiayai oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan nominal dan waktunya.

Adapun yang diperbolehkan adalah sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan besarannya.

Sejumlah warga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara dapat turun tangan dan melakukan klarifikasi serta penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Mereka juga meminta adanya jaminan agar tidak ada tekanan terhadap siswa maupun orang tua yang tidak mampu atau tidak bersedia memberikan iuran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi agar informasi yang disajikan semakin berimbang.

Redaksi: Tim 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *