Dugaan Praktik perjudian Terselubung Gelper Lucky City di Pujabahari Menjadi Sorotan Publik.

banner 468x60

Batam – Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) bernama Lucky City di Lantai 2 Pasar Pujabahari, Nagoya, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Lokasi yang semestinya menjadi arena hiburan anak dan keluarga itu diduga kuat menjadi tempat praktik perjudian terselubung.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Voucer yang bernilai 50-100, dapat langsung ditukarkan melalui uang tunai, tidak mesti ditukarkan hadiah Rokok saja. Misalnya, 12 Voucer 1.200.000 rupiah, bila ditukarkan, pemain tersebut menerima potongan sebesar 90.000 rupiah. Pemain tersebut, menerima 1.110.000 rupiah.

Beda halnya bila voucer tersebut di tukarkan dengan hadiah rokok. Misalnya, 8 Voucer nilai 100, (800.000) rupiah, bila ditukarkan hadiah rokok surya, dapat 3 sloof(780.000) potongan hanya 20.000 rupiah saja.

Gelper Lucky City di pujabahari Lt 2, diduga bukan cuma dikatakan judi terselubung saja, tetapi Gelper Lucky City di Pujabahari Batam tersebut dibuat Bisnis. 10/01-2026

Bukan cuma itu saja, kalau benar untuk anak-anak, kenapa justru dipenuhi orang dewasa? Ini jelas mencurigakan,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum terlihat papan izin resmi dari Dinas Pariwisata Kota Batam di lokasi tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, setiap tempat hiburan seperti gelper wajib memiliki *Izin Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)* yang berlaku dan dipasang secara terbuka.

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan publik soal pengawasan dari *Dinas Pariwisata Kota Batam* dan *aparat kepolisian*, khususnya *Polsek Lubuk Baja serta Polresta Barelang*. Mengacu pada *Surat Telegram Kapolri ST/2122/X/RES.1.24./2021*, seluruh aktivitas gelper yang mengarah pada praktik perjudian harus ditindak tegas tanpa toleransi.

Jika terbukti menyimpang, pengelola dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga *10 tahun*, serta melanggar *UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan* yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat mendesak agar Dinas Pariwisata dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan potensi kejahatan terselubung di tempat yang mengatasnamakan hiburan keluarga tersebut.

 

Pance T

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *