DPD RI Dorong Penguatan Otonomi Khusus Aceh Lewat Pembahasan RUU Perubahan UUPA

banner 468x60

Banda Aceh, 13 November 2025 — Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Aceh untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Ketua PPUU DPD RI, Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., menyebut pelaksanaan otonomi khusus di Aceh selama 20 tahun menjadi contoh penting bagi daerah lain. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam dan kewenangan khusus dapat memberi dampak signifikan bagi masyarakat.

Pemerintah Aceh, melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Syakir, M.Si., menyampaikan terima kasih kepada DPD RI atas upaya memasukkan Perubahan UUPA ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Ia menilai Dana Otsus memiliki peran besar dalam pembangunan, termasuk menurunkan angka kemiskinan Aceh hingga 12,33% pada 2025.

Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.IP., menekankan bahwa Aceh menghadapi tantangan pembangunan akibat sejarah konflik. Menurutnya, kelanjutan Dana Otsus dan penguatan kewenangan Aceh perlu diperjuangkan dalam revisi UUPA sebagai langkah menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan.

RUU Perubahan UUPA kini menjadi inisiatif bersama DPR dan DPD RI untuk periode 2025–2026, sehingga pembahasannya dapat diteruskan melalui mekanisme carry over. DPD RI menegaskan komitmennya mendukung penguatan dasar hukum otonomi khusus Aceh demi kelangsungan pembangunan daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *