Jakarta – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap bahwa proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Nilai kerugian tersebut dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena proyek mangkrak hingga kini.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Cahyono menjelaskan, total kerugian keuangan negara mencapai USD 62.410.523 atau setara dengan Rp1,3 triliun jika dikonversi menggunakan kurs Rp16.600 per dolar AS.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni:
-
Fahmi Mochtar, Direktur Utama PLN periode 2008–2019
-
Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN
-
RR, dan
-
HYL
Penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset para tersangka untuk kepentingan pengembalian kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Red: Bram.s









