vonisinvestigasi.id – Tiga hakim Pengadilan Agama Banyumas dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik dalam menangani perkara perdata Nomor 765/Pdt.G/2025/PA.BMS.
Laporan tersebut diajukan oleh advokat Jayen Suwarsiatna, S.E., S.H., dari Kantor Hukum Jayen Ristomoyo & Partners, yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris dalam perkara tersebut.
Jayen menilai, majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua berinisial I serta hakim anggota BSSY dan EY, telah menabrak aturan hukum dan asas persidangan yang berlaku. Pasalnya, sebelum para pihak menyerahkan bukti di persidangan, majelis hakim sudah mengeluarkan putusan sela.
“Hal ini jelas bertentangan dengan asas keseimbangan. Putusan yang dijatuhkan tidak didukung aturan maupun undang-undang yang jelas, dan terkesan memihak pada salah satu pihak,” ujar Jayen dalam keterangannya, Senin (9/9).
Menurutnya, seharusnya hakim menerapkan asas persamaan di depan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, serta memperhatikan asas mendengar para pihak sesuai ketentuan dalam HIR dan RBg. Selain itu, hakim juga terikat pada kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012.
“Oleh karena itu, kami resmi melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial. Kami berharap KY segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik ini, agar ke depannya tidak terulang kembali,” tegas Jayen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Yudisial belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.









