BANJARNEGARA – Lima tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama di tempat umum beserta barang buktinya resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Penyerahan tahap II ini berlangsung pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Ratamba Penawaran dan melibatkan korban berinisial ASW. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan menegaskan, sesuai tugas dan kewenangannya, jaksa bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, serta menyidik tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
“Optimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan berjalan lancar dan efektif,” ujar perwakilan Kejari Banjarnegara.
Penyerahan tahap II ini merupakan bagian penting dari proses penanganan perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Dengan penyerahan ini, kewenangan penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk menjalani proses persidangan.









