Warga RT 14 RW 02 Desa Bunder Cikupa Geram, Dugaan Pembakaran Sampah Ilegal Cemari Lingkungan

banner 468x60

TANGERANG — Aktivitas pembakaran sampah dalam skala besar yang diduga ilegal di wilayah Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga karena dinilai meresahkan dan mencemari lingkungan sekitar.

Asap tebal yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut disebut mengganggu kesehatan warga, terutama pada saluran pernapasan dan mata. Warga menilai aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pembakaran sampah secara sembarangan maupun dalam jumlah besar merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia karena berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta gangguan kesehatan masyarakat. Praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sejumlah warga RT 14 RW 02 Desa Bunder yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terganggu dengan asap pekat dari lokasi pembakaran sampah tersebut.

“Asapnya sangat tebal, mata jadi perih dan pernapasan juga terganggu. Udara terasa tercampur asap setiap kali pembakaran dilakukan,” ujar salah seorang warga saat ditemui wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Warga berharap pihak terkait segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas pembakaran sampah yang diduga ilegal tersebut agar lingkungan permukiman kembali aman dan nyaman.

Ketua RT 14 RW 02 Desa Bunder saat ditemui di lokasi juga membenarkan adanya aktivitas pembakaran sampah tersebut. Menurutnya, pembakaran memang tidak dilakukan setiap hari, namun asap yang ditimbulkan sangat mengganggu warga.

“Memang benar ada pembakaran sampah di situ. Walaupun tidak sering, tapi asapnya sangat tebal dan warga merasa terganggu, terutama masalah pernapasan,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihak pengelola tidak pernah melakukan koordinasi atau pemberitahuan kepada lingkungan setempat terkait aktivitas pembakaran tersebut.

Sementara itu, beberapa warga lainnya mengaku bingung harus mengadu ke mana karena kondisi tersebut terus berulang dan dinilai semakin meresahkan.

“Kalau sampah dibakar, asapnya benar-benar mengganggu. Mata perih dan udara jadi tercemar. Kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas,” ungkap warga lainnya.

Di sisi lain, Firman alias Brong selaku penjaga lokasi penampungan sampah saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp mengakui adanya pembakaran limbah di lokasi tersebut.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik PT GMS dan limbah yang terbakar merupakan limbah sampah perusahaan.

“Memang benar kami yang menjaga di situ. Itu tanah milik PT GMS. Terkait sampah yang terbakar, itu kelalaian dari pihak kami. Biasanya limbah disortir dulu, dan pembakaran biasanya dilakukan malam hari. Saya juga tidak tahu kalau dibakar siang hari,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan pembakaran sampah dalam skala besar tersebut.

Sejumlah awak media masih terus memantau dan menelusuri aktivitas pembakaran sampah yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah RT 14 RW 02 Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *