BANJARNEGARA – Perjalanan Sangadi, SH menjadi gambaran panjang perjalanan seorang praktisi hukum asal Banjarnegara yang telah mengabdikan diri di dunia hukum selama lebih dari tiga dekade.
Lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut mulai menekuni profesi advokat sejak 1991. Ketika itu, praktik advokat di Banjarnegara belum berkembang seperti sekarang dan jumlah pengacara yang menjalankan praktik secara profesional masih relatif terbatas.
Sangadi menjadi salah satu advokat generasi awal yang menjalankan praktik hukum di Banjarnegara. Selama puluhan tahun, ia menangani beragam perkara, baik perdata maupun pidana, sekaligus menyaksikan perubahan karakter persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Pengalamannya kemudian berkembang ke ranah politik. Sangadi pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara periode 2004–2009.
Tidak berhenti di sana, sekitar 2010 hingga 2020, ia dipercaya menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Perjalanan dari advokat menjadi hakim ad hoc memberikan pengalaman berbeda dalam melihat proses penegakan hukum. Jika sebelumnya ia terbiasa mendampingi dan memperjuangkan kepentingan klien, sebagai hakim ia harus melihat perkara secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Advokat, Profesi yang Punya Posisi Unik
Menurut Sangadi, advokat memiliki posisi yang cukup unik dalam sistem penegakan hukum.
Dalam konsep catur wangsa penegak hukum, advokat berada bersama hakim, jaksa dan polisi sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan. Namun, advokat memiliki karakteristik tersendiri karena di satu sisi menjadi bagian dari sistem penegakan hukum, sementara di sisi lain memiliki kewajiban membela kepentingan hukum klien.
“Advokat itu profesi yang unik. Di satu sisi kita bagian dari penegakan hukum, tetapi di sisi lain kita harus membela kepentingan hukum klien. Karena itu seorang advokat harus memahami hukum sekaligus memiliki integritas,” ujar Sangadi.
Baginya, pembelaan terhadap klien tidak boleh dimaknai sekadar memenangkan perkara. Advokat tetap memiliki kewajiban menjalankan profesinya berdasarkan hukum dan etika.
Dari Perkara Perdata hingga Tipikor
Selama menjalani profesi advokat, Sangadi bersentuhan dengan berbagai persoalan hukum. Perkara perdata maupun pidana memiliki karakter dan tantangan pembuktian yang berbeda.
Dalam perkara perdata, misalnya, seorang advokat harus memahami hubungan hukum para pihak, perjanjian, kepemilikan, wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum.
Sementara dalam perkara pidana, pemahaman terhadap unsur tindak pidana, alat bukti, proses penyidikan dan pembuktian di persidangan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Pengalaman tersebut kemudian semakin lengkap ketika dirinya menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc Tipikor. Posisi tersebut membuat Sangadi memiliki kesempatan melihat proses pemeriksaan perkara dari perspektif yang berbeda.
Kini Lebih Banyak Bertani
Setelah tidak lagi menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc Tipikor, kehidupan Sangadi kini jauh lebih sederhana.
Memasuki usia hampir 70 tahun, ia lebih banyak menghabiskan waktunya dengan bertani dan mengurus toko pupuk. Aktivitas tersebut membuat kesehariannya kini jauh dari hiruk-pikuk ruang persidangan.
Meski demikian, dunia hukum belum sepenuhnya ditinggalkan. Jika ada masyarakat yang membutuhkan pandangan atau pendampingan hukum dan kondisinya memungkinkan, Sangadi masih bersedia membantu.
“Saya sudah tua. Kalau ada yang membutuhkan dan masih memungkinkan, saya bantu. Tetapi sekarang lebih banyak bertani dan mengurus toko pupuk,” tuturnya.
Pengalaman yang Menjadi Warisan
Perjalanan Sangadi menjadi bagian dari sejarah perkembangan profesi hukum di Banjarnegara. Dari advokat yang mulai berpraktik pada 1991, menjadi anggota DPRD, hingga dipercaya sebagai hakim ad hoc Tipikor Surabaya, berbagai fase tersebut memberinya pengalaman panjang dalam memahami hukum dan kehidupan masyarakat.
Kini, ketika jumlah advokat semakin banyak dan persoalan hukum masyarakat semakin kompleks, pengalaman para praktisi senior menjadi salah satu sumber pembelajaran bagi generasi muda.
Perjalanan Sangadi juga menunjukkan bahwa profesi hukum tidak semata-mata berbicara mengenai kemenangan dalam persidangan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memahami hukum, menjaga integritas, memperjuangkan hak masyarakat, sekaligus terus belajar dari berbagai pengalaman.
Meski kini tidak lagi setiap hari berada di ruang sidang, lebih dari tiga dekade pengabdiannya membuat Sangadi tetap menjadi salah satu sosok yang memiliki cerita panjang dalam perjalanan profesi hukum di Banjarnegara.









