Sidang BOK Puskesmas Kutasari Ungkap Aliran Kelebihan Pembayaran, Pengacara Bantah Unsur Memperkaya Diri

banner 468x60

Semarang — Persidangan lanjutan perkara dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/4/2026), menghadirkan saksi dari pihak rekanan penyedia makanan dan snack kegiatan puskesmas.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Candra tersebut, dua saksi dari pihak warung makan, yakni pemilik Warung BU E dan Warung Yosi Mandiri, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Saksi Esti, pemilik Warung BU E, mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menerima pesanan konsumsi untuk kegiatan puskesmas, seperti sosialisasi ibu hamil, kegiatan posyandu, dan agenda desa lainnya. Ia menyebut pemesanan awal dilakukan oleh Kepala Puskesmas saat itu, Dorrys Day Sihombing.

Menurut Esti, pembayaran atas pesanan dilakukan setelah proses administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) disetujui. Dalam praktiknya, ia mengaku pernah diminta menandatangani kwitansi dengan nilai berbeda dari harga riil pesanan.

“Setelah direkap, ada kelebihan pembayaran. Kelebihan itu kemudian dikembalikan ke rekening pribadi Ibu Dorrys, seingat saya melalui rekening bank,” ujar Esti di persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan nilai antara nota warung dan dokumen SPJ disebut oleh pihak puskesmas sebagai penyesuaian administrasi, termasuk faktor pajak dan ketentuan lainnya.

Saksi lain, Yosi Puspitasari, pemilik Warung Yosi Mandiri, turut menyampaikan pengalaman serupa terkait mekanisme pemesanan dan penandatanganan dokumen SPJ. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pesanan yang dilakukan telah dibayarkan oleh pihak puskesmas.

“Saya tidak meneliti secara rinci karena percaya dengan pihak puskesmas. Yang penting pesanan dibayar agar usaha tetap berjalan. Sejauh yang saya alami, tidak ada kelebihan pembayaran yang masuk kepada dua terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan justru menunjukkan belum terbuktinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Dari beberapa sidang sebelumnya, tidak ada bukti yang menunjukkan kedua terdakwa berinisiatif melakukan perbuatan yang didakwakan. Posisi mereka lebih kepada menjalankan perintah dan menerima insentif kinerja yang juga diterima pegawai lain,” tegas Harmono, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum dikenal asas equality before the law, di mana setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Menurutnya, apabila perlakuan hukum berbeda terhadap pihak-pihak yang memiliki kondisi serupa, maka hal tersebut patut dipertanyakan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti oleh majelis hakim.

(TIM)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *