Sekda Baru di Tengah Bara Konflik Desa, Ketika Penolakan Bupati Tak Lagi Digubris Kepala Desa

banner 468x60

Oleh: Harmono, SH, MM, CLA

Pelantikan Hendro Cahyono sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara pada Selasa, 18 Mei 2026 di Pendopo Dipayudha Adigraha oleh Bupati Amelia Desiana menghadirkan harapan baru di tengah memanasnya relasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/989 Tahun 2026. Dalam sambutannya, Bupati meminta Sekda baru mampu bergerak cepat mengikuti ritme pemerintahan demi mewujudkan Banjarnegara yang maju dan sejahtera sesuai visi saat Pilkada lalu. Bupati juga menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan setelah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah dan Badan Kepegawaian Nasional.

Menurut Bupati, ketiga kandidat yang mengikuti seleksi merupakan figur-figur terbaik. Namun pilihan akhirnya jatuh kepada Hendro Cahyono berdasarkan telaah mendalam dan pertimbangan yang selektif.

Di saat yang sama, muncul persoalan yang jauh lebih serius. Kepala Desa Purwasaba tetap melantik kepala dusun hasil seleksi perangkat desa yang diklaim telah sesuai prosedur, meski sebelumnya mendapat penolakan rekomendasi dari Bupati.

Penolakan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus Inspektorat. Namun pihak desa mempertanyakan mengapa pemeriksaan khusus baru dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi selesai dan hasil seleksi telah ditetapkan. Bahkan ketika meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pihak desa mengaku belum memperoleh dokumen tersebut.

Situasi ini memunculkan kesan adanya “permainan catur kekuasaan” dalam proses pengangkatan perangkat desa. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho, tetap melanjutkan proses pengangkatan perangkat desa untuk Kadus 2, 3, dan 5 meski mendapat penolakan dari pemerintah kabupaten.

Fenomena ini bukan sekadar konflik administratif biasa. Ini merupakan sinyal retaknya hubungan otoritas antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa.

Secara normatif, desa memang memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, termasuk dalam proses pengangkatan perangkat desa. Namun otonomi desa bukan berarti kebal terhadap mekanisme evaluasi dan pengawasan pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten juga tidak dapat menggunakan kewenangannya secara berlebihan hingga terkesan mengintervensi seluruh kewenangan desa.

Di titik inilah persoalan menjadi rumit.

Jika kepala desa tetap bersikeras melantik perangkat desa meski ada penolakan Bupati, maka muncul dua kemungkinan. Pertama, pemerintah desa merasa proses seleksi sudah berjalan sesuai aturan sehingga penolakan dianggap tidak berdasar. Kedua, telah terjadi krisis kepercayaan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.

Kondisi kedua jauh lebih berbahaya.

Ketika instruksi kepala daerah selevel Bupati mulai tidak diindahkan, maka yang sedang diuji bukan hanya kewibawaan politik kepala daerah, tetapi juga efektivitas tata kelola pemerintahan daerah itu sendiri.

Pemerintahan yang sehat tidak dibangun semata melalui kekuasaan formal, melainkan melalui legitimasi, komunikasi, dan kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam konteks inilah peran Sekda menjadi sangat menentukan.

Sebagai pejabat yang lama berkecimpung di bidang pemerintahan desa dan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Permades PPKB, Hendro Cahyono dinilai memahami karakter pemerintahan desa yang berbeda dengan birokrasi kantor biasa. Saat menjabat sebelumnya, ia juga pernah menghadapi gelombang demonstrasi kepala desa terpilih yang menuntut segera dilantik pada Mei 2024.

Kepala desa memiliki legitimasi sosial langsung dari masyarakat. Mereka bukan bawahan struktural murni seperti ASN. Karena itu, pendekatan komando sering kali justru memicu resistensi.

Sekda baru dituntut tidak sekadar menjadi administrator birokrasi, tetapi juga mediator politik pemerintahan. Ia harus mampu menjembatani ego kekuasaan pemerintah kabupaten dengan independensi pemerintahan desa.

Tugas tersebut tentu tidak ringan.

Apalagi isu perangkat desa dan kepala dusun sangat sensitif di tingkat akar rumput. Jabatan kepala dusun bukan hanya posisi administratif, tetapi juga menyangkut pengaruh sosial, jaringan politik, bahkan peta dukungan menjelang kontestasi politik berikutnya. Karena itu, setiap intervensi terhadap hasil seleksi mudah ditafsirkan sebagai manuver kepentingan tertentu.

Pemerintah daerah perlu berhati-hati agar penolakan terhadap hasil seleksi tidak menimbulkan persepsi adanya standar ganda atau kepentingan tertentu. Sebaliknya, kepala desa juga tidak boleh berlindung di balik dalih otonomi desa untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Jika konflik ini terus dibiarkan, dampaknya dapat meluas:

  • pelayanan publik desa terganggu,
  • polarisasi politik desa meningkat,
  • dan stabilitas pemerintahan daerah ikut terdampak.

Yang dibutuhkan saat ini bukan adu gengsi kekuasaan, melainkan keberanian membuka ruang dialog yang objektif dan transparan.

Bila memang ada cacat dalam seleksi perangkat desa, maka hal itu harus dibuka secara terang kepada publik. Namun jika proses seleksi telah sah dan sesuai regulasi, pemerintah daerah juga harus mampu menghormati mekanisme desa.

Sekda baru kini berada di persimpangan penting: menjadi sekadar penghubung administrasi atau tampil sebagai penyeimbang konflik yang mampu mengembalikan komunikasi pemerintahan daerah dan desa ke jalur yang sehat.

Karena pada akhirnya, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang paling keras memerintah, melainkan pemerintahan yang paling mampu menjaga kepercayaan antara negara dan rakyat hingga ke tingkat desa.

Semoga dengan hadirnya Sekretaris Daerah yang baru, akselerasi pembangunan Banjarnegara menuju daerah yang maju dan sejahtera dapat berjalan lebih cepat dan harmonis di tengah dinamika pemerintahan desa yang sedang memanas.

Penulis adalah pengacara yang berkantor di Banjarnegara.

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *