Kementerian Transmigrasi mulai menuntaskan legalitas lahan bagi transmigran di Ponu melalui program Trans Tuntas. Dari total 1.800 bidang tanah, hanya 385 SHM yang dinyatakan clean and clear dan siap dibagikan.
Menteri Transmigrasi Iftitah menjelaskan lambatnya pembagian sertifikat disebabkan kekhawatiran pemerintah masa lalu akan potensi jual beli lahan. “Awalnya ditunda 5 tahun, tapi setelah pemerintahan berganti, masyarakat terlupakan,” ujarnya.
Banyak lahan yang berubah penguasaan karena ditinggalkan warga atau terjadi jual beli sehingga perlu verifikasi ulang oleh Dinas Nakertrans TTU.









