Polsek Siantar Martoba Amankan Satu Pelaku Curat, Satu Lagi Masih Buron

banner 468x60

Pematangsiantar – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial H (39), warga Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Sementara satu pelaku lainnya, A (40), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menyampaikan bahwa aksi curat tersebut terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Awalnya, dua anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), ISG (34) dan YK (26), tengah melakukan pengecekan aset PT KAI berupa rel dan gerbong setelah mendapat laporan adanya pencurian besi rel kereta. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati pelaku A tengah menggotong goni plastik berisi besi ke arah semak-semak.

Ketika didekati, kedua saksi menemukan dua pelaku—A dan H—bersama satu goni berisi besi penrol, beberapa potongan besi lainnya, dua helai kain, dan sebuah martil. Saat saksi YK meminta keduanya duduk, pelaku H justru mengacungkan parang dan menyerang, mengenai telapak tangan kanan saksi YK.

Dalam situasi itu, YK bersama ISG berhasil melumpuhkan dan menangkap H, sementara A melarikan diri. Akibat kejadian ini, saksi YK mengalami luka di tangan, dan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengalami kerugian material sebesar Rp5,6 juta.

Tim Reskrim Polsek Siantar Martoba kemudian mengamankan pelaku H beserta barang bukti berupa 112 besi penrol, 2 helai kain, 1 martil, dan 1 parang bersarung bergagang kayu.

Pihak PT KAI melalui perwakilan NW melaporkan kasus ini ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IX/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

“Pelaku H telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 subsider Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolsek AKP Restuadi.

Polsek Siantar Martoba masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaannya.

(PO/FIR)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *