Mobil Jazz dan Rumah Gono-Gini Dijual Mantan Suami Seorang P3K Guru Agama

banner 468x60

BANJARNEGARA – Nasib naas menimpa Anita Zumaroh, mantan istri dari Adik Triyanto, seorang P3K guru SDN Sampang, Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara. Anita harus menelan pil pahit setelah mengetahui bahwa mobil Honda Jazz bernopol B 1801 EFM dan satu rumah tinggal yang merupakan harta gono-gini telah dijual oleh mantan suaminya.

Padahal, tiga tahun lalu gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Banjarnegara. Bahkan, anak pertama mereka yang kini berusia 20 tahun sempat meminta agar rumah tersebut dipertahankan untuk kepentingan ketiga anaknya.

“Meski guru agama, tetapi tidak punya otak dan hati. Kita sudah laporan tiga tahun yang lalu setelah gugatan dikabulkan,” ungkap Anita saat ditemui Kamis (12/2/2026).

Urusan pascaperceraian antara Anita Zumaroh dan Adik Triyanto hingga kini belum mereda. Salah satunya terkait laporan Anita ke Polres Banjarnegara pada 20 Oktober 2025 atas dugaan penggelapan mobil gono-gini.

“Kita sudah laporan terkait mobil Jazz B 1801 EFM yang sudah dijual entah ke mana rimbanya. Polisi selayaknya menindaklanjuti,” lanjut Anita.

Anita menegaskan bahwa mobil tersebut merupakan bagian dari harta bersama sesuai Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.BA, begitu pula dengan rumah yang informasinya juga telah dijual.

“Mobil Jazz itu harta gono-gini sesuai putusan pengadilan, termasuk rumah. Selayaknya polisi harus bertindak,” ujarnya sambil menahan air mata.

Namun hingga kini, Adik Triyanto diketahui belum juga memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Banjarnegara. Beberapa kali dipanggil untuk hadir dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, ia tetap absen.

“Meski seorang P3K, selayaknya menaati hukum. Apapun akan kami tempuh, termasuk melaporkan ke atasannya, BKD dan Dinas Pendidikan Kabupaten, biar dipecat sekalian,” tegas Anita dengan nada geram.

Anita mengaku sebenarnya masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi.

“Ya, makanya saya ingin ketemuan dan ngobrol baik-baik. Tapi kalau sudah begini, kita ikut prosedur hukum,” kata Anita.

Ia menambahkan, dalam putusan gono-gini disebutkan bahwa tiga bidang tanah di Medayu Wanadadi, Karanggondang, dan Bandingan Karangkobar juga merupakan harta bersama yang harus dibagi dua, termasuk rumah di Karangkobar dan mobil Jazz.

“(Harta gono-gini) itu sebenarnya sudah selesai untuk dibagi dua dalam putusan eksekusi 10 April 2023. Selayaknya pembagian harta bersama diketahui desa setempat,” tuturnya.

Anita yang kini berwirausaha bengkel motor di dekat perempatan Karangkobar itu mempertanyakan mengapa mantan suaminya tidak pernah membantah status mobil tersebut sejak awal proses gono-gini.

“Kalau mau ngomong apa pun, kenapa nggak ngomong langsung sama kita? Kenapa nggak kontak langsung biar bisa dibicarakan baik-baik. Anak pertamanya saja sampai minta, tapi dia tidak punya hati,” ujarnya.

Harapan ibu tiga anak itu sederhana, yakni menyelesaikan masalah secara damai melalui jalur mediasi.

“Harapannya sebenarnya mediasinya, supaya bisa ngobrol dan menyelesaikan semua masalah yang tersisa dengan baik. Kalau tidak bisa, ya kita tempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anita saat gugatan gono-gini, Harmono, SH, MM, CLA, menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan.

“Dalam hukum ada asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang menegaskan bahwa putusan hakim harus dianggap benar, dihormati, dan dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini demi kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sikap mengabaikan putusan pengadilan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Sudah sepatutnya tergugat, dalam hal ini mantan suaminya, menaati hukum. Apalagi seorang P3K guru agama. Sikap melawan adalah bentuk pembangkangan. Hukum harus ditegakkan,” tegas Harmono.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *