Merasa Ditipu, Pengusaha Korea Laporkan Oknum Notaris dan LPD ke Polresta Denpasar

banner 468x60

Denpasar — Seorang pengusaha asal Korea Selatan, Cung Chan Ho (75), melaporkan dua oknum notaris berinisial IMD dan IWA, serta Kepala dan karyawan LPD Desa PT di Ubud, Gianyar, ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Reg DUMAS/611/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, Senin (24/11/2025).

Cung mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan kredit fiktif senilai Rp 26 miliar yang tercatat pada LPD PT pada 13 Januari 2020. Ia menjelaskan bahwa awalnya sebagai debitur, dirinya hanya menerima pinjaman sekitar Rp 700 juta sebelum pandemi Covid-19, dengan menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai agunan.

Ketika pandemi melanda, Cung mengalami kredit macet. Pada situasi tersebut, oknum notaris IMD disebut menawarkan bantuan dengan melakukan take over perusahaan Cung, PT Bali Dewata Polo (BDP). Setelah RUPS, oknum IMD bahkan menjadi pimpinan PT BDP dan berjanji mencarikan modal besar bagi perusahaan.

Masalah muncul ketika Cung ingin melunasi pinjaman untuk menjual dua bidang tanahnya. Ia terkejut saat diinformasikan bahwa total utangnya pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp 26 miliar, padahal ia mengaku tidak pernah menerima dana sebesar itu. Ia menduga kuat oknum notaris IMD yang mengajukan dan menerima pinjaman tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *