vonisinvestigasi.id– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melaporkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara lebih rinci, yakni per jenis layanan. Selama ini, pelaporan SKM hanya dilakukan per Organisasi Pelayanan Publik (OPP), sehingga belum memberikan gambaran spesifik kualitas setiap layanan.
Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian PANRB Insan Fahmi menjelaskan bahwa pelaporan SKM per jenis layanan akan menjadi sumber data yang kaya dan insightful untuk memperkuat kebijakan berbasis data. Menurutnya, data detail tersebut dapat menjadi pijakan penting dalam membangun life cycle public services, yaitu layanan publik yang mengikuti perjalanan hidup warga. Layanan tersebut mulai dari kelahiran, pendidikan, pekerjaan, pensiun, hingga kematian.
“Dengan data yang lebih detail, kita dapat melihat kualitas pelayanan secara nyata pada tiap jenis layanan. Pemetaan per layanan akan memberikan gambaran yang tajam mengenai kebutuhan masyarakat di setiap tahap kehidupan, sehingga pemerintah bisa merancang kebijakan layanan publik yang saling terhubung dan berkesinambungan,” ungkap Insan saat membuka Asistensi Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Pada kegiatan yang dihadiri oleh 48 K/L tersebut Insan juga menyampaikan bahwa hasil SKM tidak hanya menjadi angka evaluasi, tetapi juga cerminan pengalaman masyarakat yang dapat dijadikan dasar untuk perbaikan berkelanjutan. “Sesuai arahan Menteri PANRB dan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, penguatan SKM per jenis layanan juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan standar pelayanan dan maklumat pelayanan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” kata Insan.
Sejak 2022, Kementerian PANRB telah melakukan review terhadap hasil SKM. Peningkatan signifikan terlihat pada 2024, dengan jumlah responden mencapai 7,5 juta orang. Hingga kini, tercatat lebih dari 24.000 OPP telah menyelenggarakan SKM.
“Ini menunjukkan betapa publik sekarang sudah mulai timbul kesadaran, bahwa mereka punya hak untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pelayanan publik yang kita berikan. Hingga saat ini sudah tercatat ada 24.000 OPP. Nanti SKM yang baru lebih dari itu, kita akan mengukur nanti jenis pelayanan bukan lagi OPP,” tambahnya.