YOGYAKARTA – Anggota Komite II DPD RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menilai pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru berpotensi bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan jaminan kebebasan beragama dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Gus Hilmy, nikah siri merupakan praktik keagamaan yang sah secara agama dan dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap praktik tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi negara yang terlalu jauh terhadap wilayah keyakinan warga.
“Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga. Ini tidak sesuai dengan konstitusi kita,” tegas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Gus Hilmy juga menyatakan dukungannya terhadap pandangan Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam, M.A., yang sebelumnya mengkritisi pasal terkait nikah siri dalam KUHP baru.









