Dinas SDM Pasang Peringatan “Aktivitas Tambang di Rejowinangun Terancam Ditertibkan, Dinas SDM Pasang Peringatan”

banner 468x60

Purworejo – Aktivitas tambang atau galian tanah di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo,Jawa Tengah mulai mendapat sorotan serius dari Pemerintah.

Diinas Sumber Daya Mineral (SDM) memasang papan peringatan di lokasi sebagai langkah awal penertiban terhadap kegiatan yang diduga tidak berizin.Rabu (22/4/2026)

Pada sebelumnya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sempat ramai diperbincangkan publik karena menggunakan alat berat. Kini, meski alat berat tidak lagi digunakan, kegiatan galian tanah dilaporkan masih terus berlangsung secara manual.

Pemasangan papan peringatan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa aktivitas penambangan di area itu tidak diperbolehkan.

Saat dikonfirmasi, Sigit dari Dinas SDM Kabupaten Purworejo membenarkan langkah tersebut. “Benar, sudah dipasang papan peringatan bahwa lokasi tersebut tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan walau manual ‘.ujarnya.

Menurut Sigit “Penertiban ini dilakukan melalui peninjauan lapangan secara gabungan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat dari Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Perwakilan Satpol PP, Jaidun, kepada wartawan juga menjelaskan bahwa langkah yang diambil saat ini masih bersifat persuasif dengan memberikan peringatan awal kepada para pelaku aktivitas tambang.

“Kami turun bersama tim gabungan, termasuk dari Polres. Saat ini masih sebatas peringatan karena aktivitas dilakukan secara manual. Jika peringatan tidak diindahkan, akan kami rapatkan untuk menentukan langkah lanjutan,” jelas Jaidun

Meski masih mengedepankan pendekatan persuasif, pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam apabila aktivitas tambang ilegal terus berlanjut. Evaluasi dan koordinasi lintas instansi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penertiban hingga penindakan hukum.

Aktivitas galian tanah tanpa izin selama ini menjadi persoalan serius karena berpotensi merusak lingkungan, memicu bencana seperti longsor, serta merugikan negara dari sisi pendapatan.

Dengan adanya pemasangan papan peringatan ini, pemerintah berharap para pelaku dapat segera menghentikan aktivitasnya secara sukarela sebelum langkah hukum yang lebih tegas diberlakukan baik di kecamatan kemiri maupun di kecamatan lain di wilayah Kabupaten Purworejo.pungkasnya.

 

Red. 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *