Diduga Berkedok “Penampungan Sementara”, Banker BBM di Padangbai Simpan Solar Dengan Kapasitas 45 Ribu Liter

banner 468x60

Karangasem, Bali | Banker minyak di area Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, diduga melakukan praktik penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara tidak sesuai aturan. Dugaan ini muncul setelah ditemukan adanya aktivitas mobil tangki BBM yang menginap dan penyimpanan solar dalam jumlah besar dengan kapasitas Banker sekitar 45.000 liter, yang disebut-sebut sebagai “penampungan sementara”.

Padahal, menurut aturan yang berlaku, penempatan tangki BBM di area pelabuhan harus memenuhi serangkaian syarat hukum, teknis, dan keselamatan, serta memiliki izin dari berbagai otoritas, termasuk dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

*Tangki Solar Masih Parkir Saat Seharusnya Kembali ke Gudang*

Pantauan media ini pada Sabtu (07/06/2025), mobil tangki BBM tidak langsung keluar dari banker usai melakukan suplai ke kapal ferry, namun justru dibiarkan parkir semalaman di area yang sama.

Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas penimbunan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa penyimpanan BBM, termasuk penggunaan tangki timbun, wajib mengantongi izin usaha penyimpanan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.

*ASDP Klaim Resmi dan Sesuai SOP, Tapi Enggan Buka Dokumen Izin*

General Manager ASDP Padangbai, Andri, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, menegaskan bahwa tangki yang dimaksud bukanlah fasilitas penimbunan, melainkan hanya penampungan sementara untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal penyeberangan jurusan Padangbai–Lembar.

“Izinnya lengkap, resmi dari Pertamina. Kebutuhan paling banyak 10 kiloliter untuk 8 trip kapal,” katanya saat diwawancarai melalui whatsapp, Selasa (10/6/2025).

Namun, saat diminta bukti dokumen legal seperti izin lokasi, persetujuan KSOP, dokumen AMDAL, dan hasil audit berkala, pihak ASDP justru meminta agar media bersurat resmi terlebih dahulu. “Karena ada SOP-nya,” ujarnya singkat.

Kapasitas 45.000 Liter: Penampungan Sementara atau Penimbunan Terselubung?

Informasi yang diperoleh dari petugas di lapangan menyebutkan bahwa kapasitas tangki penyimpanan di banker tersebut mencapai sekitar 45.000 liter. Ini jauh lebih besar dari kebutuhan harian yang diklaim, yakni 10.000 liter. Walaupun kadang tidak terisi full.

Namun melihat kapasitas banker dengan selisih lebih dari 30.000 liter, dengan kebutuhan perhari 10.000 liter, patut dipertanyakan apakah kelebihan itu hanya “menginap” atau memang disengaja sebagai bentuk penimbunan.

Aktivis muda dari NTB yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kalau disimpan lebih dari satu hari dan tidak ada sirkulasi keluar-masuk yang seimbang, itu bisa dikategorikan sebagai penimbunan, bukan penampungan.”

*Aturan Ketat Penempatan Tangki BBM di Pelabuhan*

Penyimpanan BBM di area pelabuhan bukan urusan sepele. Setidaknya ada tujuh regulasi dan syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Persetujuan KSOP dan sesuai Rencana Induk Pelabuhan (RIP).

2. Dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

3. Desain teknis tangki yang sesuai standar keselamatan migas.

4. Sistem pemadam kebakaran dan proteksi kebocoran.

5. Audit berkala dan sertifikasi dari Ditjen Migas dan instansi terkait.

6. Asuransi terhadap risiko ledakan dan pencemaran.

7. Koordinasi intensif antarinstansi seperti Kementerian Perhubungan, KLHK, hingga kepolisian.

Jika satu saja dari syarat tersebut dilanggar, maka bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

*Potensi Bahaya: Kebakaran, Pencemaran, dan Ancaman Keselamatan Pelayaran*

Tangki BBM di pelabuhan sangat rentan terhadap risiko tumpahan, ledakan, dan pencemaran laut. Kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 menjadi bukti nyata bagaimana pelanggaran standar keselamatan dapat berujung pada bencana lingkungan dan korban jiwa.

“Keberadaan tangki BBM sebesar itu harus juga disosialisasikan secara terbuka ke publik?” Kata Aktivis asal NTB tersebut.

Keterbukaan Informasi Masih Tertutup

Sayangnya, upaya media ini untuk mendapatkan data legalitas banker BBM di Padangbai terbentur tembok birokrasi. Padahal, informasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan.

“Kami harap pihak ASDP, Pertamina, KSOP, dan instansi terkait bisa lebih terbuka. Ini bukan semata soal izin, tapi juga soal kepercayaan publik,” tegas Redaksi Siarpost.

Dengan kapasitas 45.000 liter dan aktivitas parkir mobil tangki yang melebihi waktu operasional standar, maka sudah selayaknya otoritas seperti KSOP, Ditjen Migas, dan aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh.

Jika benar ada praktik penimbunan yang berkedok “penampungan sementara”, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga ancaman serius terhadap keselamatan, lingkungan, dan hukum negara.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *