Batam, vonisinvestigasi.id- Berdasarkan hasil investigasi tim media, diperoleh informasi adanya aktivitas mencurigakan di dalam kawasan perbukitan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari pantauan di lapangan, terlihat adanya kegiatan pematangan lahan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat di area perbukitan tersebut.
Aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di balik kawasan perbukitan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan alat berat tersebut terkesan dilakukan secara tertutup dan tidak terlihat adanya plang proyek ataupun informasi resmi di lokasi.
Pantauan tim media di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator terus menghantam dan mengeruk tubuh bukit tanpa henti. Tanah yang dikeruk kemudian dimuat ke dalam dump truck yang hilir mudik melangsir material dari area tersebut.
Aktivitas ini seolah berlangsung bebas di balik bukit yang tidak mudah terlihat oleh publik.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut dilakukan secara terorganisir dan tidak transparan. Tidak adanya papan plang proyek di lokasi semakin menambah kecurigaan masyarakat terhadap legalitas aktivitas tersebut.
Saat tim media melakukan konfirmasi kepada Irvan yang disebut sebagai humas di lokasi kegiatan, ia menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah dilengkapi dengan izin. Menurut Irvan, kegiatan pematangan lahan itu merupakan bagian dari proyek milik PT Sarana Usaha Gemilang (SUG)
Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya papan informasi proyek yang biasanya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai perusahaan pelaksana, nomor izin, maupun jenis kegiatan yang sedang berlangsung.
Jika kegiatan tersebut benar dilakukan tanpa izin lingkungan atau tidak sesuai prosedur yang berlaku, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin terlebih dahulu.
Bahkan dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, aktivitas pengerukan tanah yang menyerupai pengambilan material juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pengambilan material memiliki izin resmi dari pemerintah.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Jika terbukti adanya pelanggaran hukum ataupun praktik yang mengarah pada dugaan mafia tanah, masyarakat berharap aparat tidak ragu untuk menindak tegas dan menangkap pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara adil.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, guna mempertanyakan legalitas izin pematangan lahan dan kegiatan cut and fill di lokasi tersebut.









