Diduga Rusak Lingkungan, Aktivitas Tiga Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Kembali Disorot

banner 468x60

BATAM, Vonisinvestigasi.id – Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Sedikitnya tiga lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan pasir disebut kembali beroperasi sejak awal Agustus 2026.

Padahal, beberapa bulan sebelumnya, aparat dan instansi terkait disebut telah melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi.

Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut diduga melibatkan pengangkutan material menggunakan armada dump truck roda enam. Material berupa tanah kemudian diduga diolah melalui proses pencucian hingga menjadi pasir yang siap dipasarkan.

Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial SLH. Namun, informasi mengenai status kepemilikan, legalitas lokasi, serta pihak-pihak yang terlibat masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari instansi berwenang.

Diduga Mengolah Tanah Menjadi Pasir Siap Jual

Dari hasil penelusuran, proses pengolahan material diduga dilakukan menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya alat berat jenis excavator dan mesin pompa air.

Material tanah yang dikeruk menggunakan alat berat kemudian menjalani proses pencucian untuk memisahkan material tertentu hingga menghasilkan pasir yang selanjutnya diduga diangkut menggunakan dump truck.

Hasil produksi tersebut disebut memiliki nilai jual sekitar Rp1,4 juta, meski angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait volume, jenis material, serta harga jual di lapangan.

Jika aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin pertambangan maupun dokumen resmi lainnya, keberadaannya patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan yang sesuai standar juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Penggalian material secara terus-menerus dapat mengubah struktur dan kontur tanah serta meningkatkan risiko erosi dan longsor, terutama apabila dilakukan pada kawasan dengan kondisi geografis tertentu.

Proses pencucian material juga perlu mendapat perhatian. Limbah atau air berlumpur yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari badan air dan mengganggu kualitas sumber air di sekitar lokasi.

Bekas galian yang tidak direklamasi juga dapat menimbulkan persoalan lingkungan baru, termasuk terbentuknya genangan serta perubahan fungsi lahan.

Berpotensi Menimbulkan Kerugian Negara

Selain dampak lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari kegiatan pertambangan yang dilakukan secara legal.

Potensi kerugian tersebut antara lain berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak, maupun kewajiban lainnya yang melekat pada kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan status perizinan, volume produksi, distribusi material, serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pengelola.

Ketentuan Hukum

Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu ketentuan yang kerap digunakan dalam penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin adalah Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral atau batu bara yang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.

Ancaman pidana dan denda tentunya bergantung pada unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan serta penerapan pasal oleh aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu, dugaan aktivitas pertambangan ilegal di tiga lokasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen perizinan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Pernah Ditindak, Kini Diduga Kembali Beroperasi

Ironisnya, aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal disebut kembali muncul meski sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh aparat dan instansi terkait.

Di kawasan Nongsa, beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pencucian pasir disebut masih beraktivitas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan setelah dilakukan penindakan sebelumnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga memastikan adanya pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki izin resmi, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai legalitas dan mekanisme pengelolaannya.

Hingga berita ini ditayangkan, Vonisinvestigasi.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang diduga mengelola lokasi serta instansi terkait mengenai status perizinan, aktivitas pertambangan, potensi dampak lingkungan, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

(Tim/Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *