Kejari Banjarnegara Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi UPK Pagedongan, Kerugian Negara Ditaksir Rp4 Miliar

banner 468x60

BANJARNEGARA, vonisinvestigasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pagedongan. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penyelewengan dana nasabah yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2022.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah seorang saksi berinisial I, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua UPK Pagedongan, serta lokasi penyimpanan dokumen milik UPK Pagedongan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai penting dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara ini memiliki potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain berbagai dokumen, satu unit CPU komputer, serta sebuah sepeda motor yang masih akan ditelusuri keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di UPK Pagedongan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Anjar Purbo Sasongko, menjelaskan bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik telah meminta sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tersebut belum diserahkan.

Karena itu, penyidik mengambil langkah penggeledahan guna mencari serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana

Penyidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan dokumen administrasi. Tim penyidik juga tengah menelusuri dugaan penyelewengan dana nasabah, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan UPK Pagedongan.

Dokumen dan perangkat komputer yang diamankan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap pola pengelolaan dana, mekanisme pengambilan keputusan, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan maupun pengelolaan dana tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode yang sedang diperiksa.

Belum Tetapkan Tersangka

Meski penyidikan telah memasuki tahap penggeledahan dan pengamanan barang bukti, Kejari Banjarnegara hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh, termasuk memeriksa dokumen, menelusuri aliran dana, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan UPK Pagedongan.

Kejari Banjarnegara menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam proses penyidikan tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penggeledahan di dua lokasi tersebut menjadi indikasi bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi UPK Pagedongan terus bergerak maju. Penyidik kini berupaya mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, ke mana aliran dana mengarah, dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *