PURWOREJO, Vonisinvestigasi.id – Sidang perkara perdata sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra pada Rabu (12/8/2026), pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhon Richardo, S.H., dengan anggota Muh. Budhi Darma dan Muhamad Asnawi Said.
Dalam agenda pembuktian tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Dwi Sunarti, disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Penggugat dan Tergugat I. Menurut pihak Tergugat III, saksi tersebut tidak diambil sumpahnya sehingga kekuatan pembuktiannya menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam persidangan.
Sementara itu, saksi lainnya, Suwarni, yang disebut sebagai tetangga para pihak, memberikan keterangan terkait objek tanah yang menjadi pokok sengketa. Namun, menurut kuasa hukum Tergugat III, Harmono, S.H., M.M., CLA, keterangan tersebut belum mampu menjelaskan maupun membuktikan secara langsung dalil-dalil gugatan, khususnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan hak atas tanah yang kemudian dibeli oleh Tergugat III.
Soroti Alat Bukti Surat
Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak Tergugat III adalah alat bukti surat yang diajukan Penggugat, khususnya salinan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang berasal dari notaris atau PPAT.
Menurut Harmono, pihaknya mempertanyakan bagaimana Penggugat dapat memperoleh salinan dokumen tersebut, mengingat Penggugat bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi jual beli yang dilakukan antara Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengenai asal-usul salinan dokumen jual beli yang diajukan Penggugat. Para pihak dalam transaksi tersebut adalah Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Penggugat bukan pihak dalam transaksi tersebut, sehingga asal-usul dan dasar penguasaan salinan dokumen tersebut perlu diperjelas. Jika diperlukan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dokumen yang dimaksud,” ujar Harmono.
Selain AJB, persidangan juga menyinggung surat pernyataan yang ditandatangani pada 22 April 2025 oleh Marliah, istri Giyono. Menurut pihak Tergugat III, surat tersebut dibuat setelah AJB yang dipersoalkan terbit pada tahun 2023 sehingga relevansi dan kekuatan pembuktiannya perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Tergugat III Klaim Sebagai Pembeli Beritikad Baik
Kuasa hukum Tergugat III kembali menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh objek tanah melalui mekanisme jual beli yang menurut mereka telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pendaftaran tanah.
Menurut Harmono, posisi hukum Tergugat III harus dinilai berdasarkan fakta dan dokumen transaksi yang ada, bukan semata-mata berdasarkan hubungan keluarga antarpara pihak yang bersengketa.
“Langkah hukum akan kami pertimbangkan apabila setelah putusan terdapat dasar dan bukti yang menunjukkan adanya persoalan hukum dalam dokumen yang digunakan. Kami menghormati proses persidangan dan kewenangan Majelis Hakim,” katanya.
Tekankan Prinsip Beban Pembuktian
Dalam persidangan, kuasa hukum Tergugat III juga menyoroti prinsip beban pembuktian yang melekat pada pihak yang mengajukan gugatan.
Menurutnya, prinsip hukum pembuktian actori incumbit probatio menegaskan bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum berkewajiban membuktikan dalil tersebut di persidangan.
Harmono menilai keterangan saksi yang diajukan Penggugat belum menunjukkan adanya pengetahuan langsung mengenai proses peralihan hak atas objek sengketa yang menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum.
Ia juga menyinggung doktrin unus testis nullus testis yang dikenal dalam hukum pembuktian sebagai prinsip kehati-hatian terhadap pembuktian yang hanya bertumpu pada satu saksi. Meski demikian, dalam perkara perdata, penilaian terhadap keterangan saksi tetap harus dikaitkan dengan alat bukti lain dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Persoalan utamanya bukan sekadar jumlah saksi, tetapi apakah keterangan tersebut relevan, berasal dari pengetahuan langsung, konsisten, dan didukung alat bukti lain sehingga mampu membuktikan dalil gugatan,” ujarnya.
Persoalkan Keterangan Mengenai Status Pekerjaan Penggugat
Pihak Tergugat III juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait status pekerjaan para Penggugat.
Menurut Harmono, dalam gugatan disebutkan adanya status sebagai pensiunan TNI dan ASN yang berkaitan dengan administrasi veteran. Namun, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan serta alat bukti yang diperlihatkan, terdapat informasi lain yang menurutnya perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Ia menilai hal tersebut penting untuk memastikan konsistensi antara dalil gugatan, alat bukti, dan fakta yang terungkap di persidangan.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum Harus Dibuktikan
Harmono menegaskan bahwa hingga agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (12/8/2026), pihaknya menilai Penggugat belum berhasil menunjukkan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa transaksi jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, apabila Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli dan peralihan hak, maka seluruh unsur hukumnya harus dibuktikan secara konkret, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, hubungan sebab-akibat, serta dasar hukum yang menghubungkan perbuatan tersebut dengan kerugian yang diklaim.
“Bagi kami, yang harus dibuktikan adalah perbuatan hukumnya. Jangan sampai transaksi yang dilakukan para pihak kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum hanya berdasarkan persepsi atau hubungan keluarga. Tergugat III membeli dengan dasar transaksi yang menurut kami dilakukan secara sah dan dengan itikad baik,” tegas Harmono.
Pihak Tergugat III menyatakan tetap menghormati jalannya proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta pembuktian dalil gugatan kepada Majelis Hakim.
Sidang selanjutnya akan menjadi tahapan penting dalam rangkaian pemeriksaan perkara untuk menilai keseluruhan alat bukti, hubungan hukum para pihak, serta status objek sengketa yang menjadi pokok perkara.









