PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

banner 468x60

JAKARTA, Pelitanews.id – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut menjadi tindak lanjut atas pernyataan yang diduga disampaikan Hotman kepada sejumlah jurnalis saat berada di lingkungan Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.

Pelaporan dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi jajaran pengurus PWI Pusat serta pengurus PWI Jaya sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi wartawan.

Turut hadir dalam pelaporan itu antara lain Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan tersebut, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Polemik ini bermula saat Hotman Paris mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Seusai kegiatan tersebut, ia diduga melontarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak enggak?”.

PWI Pusat menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi pers yang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.

“Pelaporan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, tetapi penghinaan maupun intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” ujar perwakilan PWI Pusat usai membuat laporan.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga telah menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan atau mengakhiri wawancara, namun hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan maupun ucapan yang merendahkan profesi wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk dugaan penghinaan atau intimidasi terhadap insan pers perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Organisasi tersebut berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *