Kedua Saksi Tergugat Tidak mampu Membuktikan Tanah Sewa, yang diklaim Tergugat.

banner 468x60

Banjarnegara, vonisinvestigasi.id- Sidang Kasus sengketa hak tanah yang terketak di Desa Kebondalem Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat (Nur Daslim) .

Saksi yang dihadirkan adalah Sigit Purnomo dan Sumadyanto, kedua saksi memberikan keterangan diatas sumpah, namun saksi Sigit Purnomo telah diingatkan oleh pihak penggugat bahwa saksi tersebut adalah tidak mengetahui adanya surat jual beli. Dicecar pertanyaan baru mengakui diberitahu setelah adanya gugatan ke Pengadilan

Kedua saksi ketika ditanya Hakim tidak ada hubungan saudara dengan para penggugat maupun tergugat. Namun saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dicecar berbagai pertanyaan barulah di ketahui bahwa saksi yang bersangkutan memang tidak mengetahui pokok masalah, jual belinatau sewa menyewa . Keduanya meyakini dan menguatkan penggugat pernah menguasai mengelola sejak tahun 2000an sampai muncur permasalahan di Pengadilan. ” Saya dahulu, sering melihat Tarsinah (Ni Ruwandi) lagi mencangkul di obyek ini, ” Ungkap mereka.

Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Ateng Supriyo , SH, MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Banjarnrhara dan dua Anggota Alin Maskuri, SH & Cristian Wibowo, SH, MHum dibantu Panitera Pengganti Mugrizal, SH. Ketua majelis langsung menegur Kuasa hukum tergugat  Djah Fatimah , SH. “Sebaiknya harus dikasih kesempatan kepada saksi bahwa saksi untuk menceritakan jangan diarahkan,” jelas ketua majelis kepada kuasa hukum tergugat.

Selanjutnya ketua majelis juga menjelaskan kepada saksi Sigit Purnomo sudah dibawah sumpah keteranganya dapat dipertanggung jawabkan. Saksi mengaku terus terang kepada majelis tidak mengetahui soal jual beli atau sewa menyewa, dan surat jual beli juga baru melihat setelah perselisian di Pengadilan, tidak tahu ketika kejadian seduai bukti tertulis jual beli tahun 200an dan Kedua saksi mengetahui Kades waktu itu yang menjabat adalah Sopian Sajuri. Yang menjabat Sopian, yang merupakan mertuanya. “Kades dua periode”, Tegas Sumadyanyo yang pernah menjabat Kadus 1 Kebondalem 2003-2023. Namun dia tidak membantah tanah tersebut dikuasai penggugat meski dia sempat mengatakan tidak pernah melihat SPPT atas nama Ruwandi atau anaknya Misriyati. Saya lupa, setahu saya SPPT Dalimin, ketika ditunjukan, SPPT Atas nama Mistiyati anak dari Ruwandi “Lho ini tahun berapa, ngelaknya ” Raut mukanyapun berubah.

Keterangan saksi Sumadyanto bahwa tanah tersebut asal usulnua tidak mengetahui Nurdaslim beli dari Warso, Nurdaslim dijual ke Budhi Irawan babah Liong pun tidak mengetahui padahal kadus saat itu, dia mengelak yang menarik pajak SPPT masing-masing RT. Kedua saksi memperkuat posisi penggugat bahwasanya Ni Ruwandi Tarsinah lama menguasai atau mengelola sekitat 2000-2023an,

Namun pada saat ditanya secara detil asal usul tanah dan letak yang disengketakan berputar putar tidak memberikan keterangan secara jelas namun di pernah menyebutkan bahwa tanah di Blok Kancil Desa Kebondalem yang menjadi sengketa itu pernah dikelolah Budi Irawan babah Liong karena sebagai pengusaha tambang dan Ruwandi orang yang diberi amanah ngrumati.

Kemudian Saksi mengaku bahwa tanah Nurdaslim ini pernah di kelolah Ni Ruwandi atau Tarsiyah karena sebagai karyawan dari Budi Irawan Babah Liong, namun dimulai pengelohan itu saksi tidak tahu. Namun seingat saksi baru-baru ini masuk perselisihan sudah tidak mengelolah tanah tersebut, dikuasai sejak tahun 2000an.

Yang anehnya saksi Sumadyanto ketika ditanya mendapat bagian batas-batas tanah utara selatan mengetahui, namun ketika ditanya kepemilikan yang sahbmengeklaim punya Nurdaslim, namun ketika dipasukan dengan bukti-bukti jual beli dan Dokumen SPPT dirinya tidak tahu bahkan lupa. Sementara saksi Sigit Purnomo ditanya detail soal permasslahan, dia tidak bisa menjelaskan kepemilikan, namun keduanya saksi pernah melihat penggugat mengelolanya. Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai petak tanah yang disengketakan jual beli atau sewa menyewa saksi juga tidak bisa menjelaskan dan tidak tahu.Harga saat itu juga saksi satu jika dijual diangka Rp15juta terlalu mahal saksinkedua jika dijual Rp 35 juta saat itu.

Hanya saja ketua majelis dalam petkara 20/Pdt.G/2026/PN Bnr, mengatakan bahwa pada saat Persidangan ditempat agar pihak Tergugat kuasa hukumnya dalam bertanyabtidsk boleh mengarahksn ” saya tidak mau saksi biarkan untuk bercerita, diberi kesrmoatan sidang saksi sudah disumpah, beri kesempatan saksi bicara, ” ungkapnya.

Advokat yang tergabung di LBH DPC IKADIN BANJARNEGARA Melihat dua saksi ini yang dihadirkan tidak mengetahui persis permasalahan, meski salah satu mantan kadus keduanya juga mengamini gugatan penggugat, dan ketidaktahuan, bahwa gugatannya pada Penggugar bakal dikabulkan oleh hakim karena saksi tergugat justru membuat terangnya penggugat keduanya mengetahui penggugat mengelola sekian lama dari tahun 2000an sampai sekarang. Pasalnya, data dan saksi yang dikantonginya, sangat menguatkan. Pada surat keterangan riwayat tanah yang keluarkan lurah Letter C sudah atas nama Ruwandi Tarsinah Sejak tahun 2012, SPPT atas nama Misriyati anak Ruwandi, Jual beli mengetahui Kades waktu itu Sopian Sajuri menerangkan bahwa tanah Blok kancil sudah dibeli Budhi Irawan babah Liong dari Nur Daslim.

” Kami akan terus perjuangkan hak – hak dari Tarsinah, Anak ODGJ Sugito dan Misriyati sebagai Ahli waris almarhum Ruwandi pemilik tanah blok kancil Des Kebon Dalem Kec Bawang yang diberi (hibah) dari Budhi Irawan babah Liong seluas kurang lebih 1.940 m2 yang terletak di Jalan Desa Kebondalem Kec Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Yang saat ini masih dikuasai oleh Tergugat, karena penggugat di usir dengan dalih tanahnya mau diminta kembali, karena dahulu sewa bukan jual beli, “ pungkasnya.

Senada di ungkapkan Harmono, SH, MM, CLA Dari LBH DPC IKADIN BANJARNEGARA yang mengatakan terus semangat berjuang untuk menenangkan sidang gugatan serta berhasil mengembalikan tanah Blok kancil Desa Kebondalem, kepada ahli waris Ruwandi pemilik yg dikasih dari Budi Irawan, saat ini tanah diminta lagi oleh penjual dengan dalih bukan jual beli namun sewa menyewa, yang kini di kuasai Tergugat Nurdaslim.

” Kami kuasa hukum berencana mengajukan (PS) Pemeriksaan Setempat pada hakim PN, agar Pihak – pihak terkait, mengetahui langsung Obyek tanah blok kancil desa Kebondalem, sesuai data SPPT maupun letter C yang kami kantongi, Sudah disampaikan dalam sidang” ungkapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *