Gelper di Bengkong Cahaya Garden Kota Batam Terindikasi Judi Terselubung, Pemkot dan Kepolisian Diminta Bertindak

banner 468x60

Batam – Vonis investigasi, Gelper di Bengkong Cahaya Garden Kota Batam, diduga menjadi sarang judi terselubung yang meresahkan masyarakat. Tempat hiburan malam ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang mengatur jam buka tutup tempat hiburan malam.
31/01-2026

Masyarakat dan tokoh agama mendesak Pemkot Batam dan Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Gelper di Bengkong Cahaya Garden. Mereka menuding bahwa tempat tersebut menjadi ajang judi dengan modus permainan tembak ikan, tebak angka, dan penukaran hadiah bernilai tinggi.

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perjudian

Masyarakat mendesak Pemkot Batam dan Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penutupan terhadap tempat yang diduga melanggar hukum ini. “Kami tidak mau Batam jadi kota judi,” tegas seorang warga.

Pemkot Batam dan Kepolisian diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Gelper di Bengkong Cahaya Garden dan tempat-tempat lain yang melakukan praktik judi terselubung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah berulang kali menginstruksikan penutupan terhadap segala jenis perjudian di Indonesia tanpa terkecuali, baik dipusat maupun di daerah. Namun sangat disayangkan, Bos jacpot yang berada di Bengkong Cahaya Garden, diduga abaikan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sampai berita ini dipublikasikan, Pemkot Batam dan Kepolisian, belum dapat dikonfirmasi.

Pance T

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *