Batam – Investigasi
Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) Lucky City yang berlokasi di Lantai 2 Pasar Pujabahari, Nagoya, Kota Batam, kembali menuai sorotan publik. Tempat yang seharusnya menjadi sarana hiburan anak dan keluarga itu diduga kuat dimanfaatkan sebagai praktik perjudian terselubung.
Hasil pantauan di lapangan, Selasa (23/12/2025), menunjukkan bahwa lokasi tersebut justru lebih banyak dipadati pengunjung dewasa. Mereka terlihat memainkan berbagai mesin permainan ketangkasan yang memiliki pola dan mekanisme menyerupai judi, dengan sistem penukaran koin yang berujung pada hadiah berupa voucher maupun barang bernilai ekonomi.
Modus seperti ini kerap digunakan pengelola gelper untuk menyamarkan unsur perjudian, sehingga secara kasat mata tampak sebagai arena permainan biasa.
“Kalau benar ini hiburan anak-anak, kenapa yang bermain justru orang dewasa semua? Ini jelas mencurigakan,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, hingga saat ini tidak ditemukan papan izin resmi dari Dinas Pariwisata Kota Batam yang terpampang di lokasi. Padahal, sesuai ketentuan, setiap tempat hiburan wajib memiliki Izin Usaha Pariwisata (IUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku dan dipasang secara terbuka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari Dinas Pariwisata Kota Batam serta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang. Mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021, seluruh aktivitas gelanggang permainan yang mengarah pada praktik perjudian harus ditindak tegas tanpa toleransi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pengelola Lucky City dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang sanksinya dapat berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan permanen.
Masyarakat mendesak agar Dinas Pariwisata dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas, guna mencegah praktik perjudian terselubung yang mengatasnamakan hiburan keluarga.
Penulis: Pance T









