DPD RI Dorong Perda di DIY Lebih Bermakna bagi Masyarakat

banner 468x60

Yogyakarta, 6 November 2025 – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengevaluasi efektivitas pembentukan peraturan daerah (Perda), Kamis (6/11). Kegiatan ini melibatkan pimpinan dan anggota PPUU DPD RI serta jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.

Ketua PPUU, Abdul Kholik, menekankan bahwa pembangunan hukum di Indonesia harus selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengkritisi banyak Perda yang lahir tanpa kajian mendalam sehingga belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Banyak Perda yang dibuat tanpa kajian mendalam justru menambah kompleksitas regulasi dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat lokal. Kualitas Perda menjadi kunci agar pembangunan di tingkat daerah efektif,” ujar Abdul Kholik.

Agung Rektono Seto, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, menegaskan peran Kanwil dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah melalui fasilitasi, harmonisasi, dan analisis. Kanwil tidak melakukan intervensi kebijakan daerah, tetapi memberikan pendampingan agar Perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Prinsip kami adalah memastikan setiap rancangan Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga kualitas regulasi terjaga,” jelas Agung.

Dalam diskusi tersebut, Anggota PPUU Dapil DIY, Hilmy Muhammad, menyoroti Perda Pesantren tahun 2002 yang hingga kini belum memiliki aturan turunan maupun anggaran pelaksanaan. Hilmy menegaskan perlunya penerbitan Pergub sebagai langkah konkret agar Perda ini dapat berjalan efektif.

“Perda Pesantren tahun 2002 sampai sekarang belum memiliki turunan atau anggaran. Tahun ini kita mendesak Gubernur membuat Pergub agar pelaksanaannya lebih kuat,” ujar Hilmy.

Kunjungan kerja PPUU ini difokuskan pada tantangan teknis dalam pembentukan Perda, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga harmonisasi dengan kebijakan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI untuk memastikan Perda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat lokal.

(Alda)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *