Kasus Penganiayaan di Ratamba Masuk Delik Umum, Korban Tegaskan Tetap Disidangkan

banner 468x60

BANJARNEGARA – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Banjarnegara pada 12 Februari 2025 lalu terus bergulir. Korban bernama Aji Setiawan, warga setempat, menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga tetap menginginkan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Berdasarkan informasi, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sejak 15 September 2025 kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Para tersangka—lima orang pelaku penganiayaan—saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banjarnegara selama 20 hari dalam masa penahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perdana diperkirakan akan digelar pada Oktober 2025 mendatang.

Seiring berjalannya proses hukum, muncul berbagai isu di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebut adanya penggiringan opini seolah-olah kasus ini terkait kelompok tertentu. Bahkan beredar kabar adanya oknum ASN dari BPBD Banjarnegara yang disebut-sebut mondar-mandir ke kejaksaan maupun kepolisian.

Namun, Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Teguh Iskandar, SH, menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur.

“Sepengetahuan kami tidak ada ASN yang melakukan intervensi. Kasus ini sudah P21 dan tinggal tahap II. Keputusan finalnya nanti ada di pengadilan,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).

Teguh menambahkan, perkara ini disangkakan dengan Pasal 170 atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

Sebelumnya, pihak relawan melalui Ketua Relawan, Andri, mengaku sudah berulang kali mengajukan mediasi atau Restoratif Justice (RJ) kepada korban.

“Kami sudah enam sampai tujuh kali mengajukan mediasi, tapi tidak direspons. Tadinya berharap ada RJ, namun akhirnya kasus ini sudah dilimpahkan. Kalau korban tidak sepakat, ya proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Menurut Teguh Iskandar, RJ hanya bisa dilakukan apabila pelapor atau korban sepakat. Jika tidak, maka perkara tetap berlanjut hingga putusan pengadilan.

Sementara itu, korban Aji Setiawan menegaskan dirinya bersama keluarga telah bulat menolak jalur damai.

“Kami sudah bertekad agar kasus ini tetap diproses sampai pengadilan. Kalau menerima mediasi, penilaian terhadap saya dan keluarga bisa buruk. Ini harus jadi pelajaran agar tidak terulang kembali. Biar hakim yang memutuskan,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Harmono, SH, MM, menambahkan bahwa penganiayaan ini murni dilakukan oleh individu para pelaku, tidak ada kaitannya dengan organisasi manapun.

“Lima pelaku jelas melakukan penganiayaan di tempat umum dengan kekerasan terhadap orang dan barang. Ini delik umum, sehingga penegakan hukumnya oleh aparat, bukan perorangan,” ujarnya.

Kasus ini kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Banjarnegara. Aparat penegak hukum memastikan akan menjalankan proses hukum sesuai aturan, sementara korban tetap bersikeras agar perkara ini menjadi pembelajaran publik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *