Jembrana, vonisinvestigasi.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret wartawan media daring asal Jembrana, I Putu Suardana, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/8/2025).
Suardana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a Undang-Undang ITE atas pemberitaan terkait pengusaha SPBU, Dewi Supriani alias Anik Yahya.
Kuasa hukum Suardana, Putu Wirata Dwikora, menyebut kliennya telah menjalankan fungsi jurnalistik sesuai prosedur dengan melibatkan narasumber dan memberi ruang hak jawab.
“Klien kami bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Hak jawab sudah diberikan, hanya saja tidak digunakan oleh pihak pelapor. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” tegas Wirata.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa nama kliennya jelas tercantum dalam pemberitaan, sehingga reputasi dan usahanya dianggap tercemar. Upaya mediasi melalui Dewan Pers pada Mei 2024 lalu disebut gagal, hingga akhirnya perkara bergulir ke ranah hukum.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar ikut menyoroti kasus ini. Ketua AJI menilai, seharusnya persoalan pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana, agar tidak mengancam kebebasan pers.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.









