SEMARANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari, Purbalingga, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Semarang, Rabu (1/4).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk dua terdakwa, yakni Isnaelul Muna dan Puji Astuti. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi guna mendukung pembuktian unsur pasal yang didakwakan.
Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari staf karyawan, dokter gigi, perawat, bidan desa, dan pesuruh Puskesmas Kutasari. Mereka adalah Ambar, dr. Frida, Martini, Misno, dan Listy.
Dalam keterangannya, para saksi menyatakan tidak mengetahui aliran dana BOK yang menjadi objek perkara. Mereka juga mengaku tidak menerima dana transportasi dari program kegiatan Puskesmas Kutasari tahun anggaran 2020–2021.
Selain itu, terungkap dalam persidangan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional tidak dicairkan sebagaimana mestinya. Salah satu saksi, Martini, menyebut bahwa dalam rapat informal, Kepala Puskesmas saat itu, Dorys, pernah menyampaikan rencana penggunaan anggaran tersebut untuk kegiatan piknik.
“Bu Dorys pernah memberikan paparan saat rapat informal. Kami tidak berani membantah atasan, apalagi protes, karena ada konsekuensinya,” ujar Martini di hadapan majelis hakim.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi Ambar. Ia menyebut bahwa kegiatan piknik tersebut memang telah dilaksanakan di Bandung dan sekitarnya, menggunakan anggaran yang tidak dicairkan untuk kegiatan resmi.
“Kegiatan pikniknya memang sudah dilaksanakan ke Bandung, dari anggaran yang tidak dicairkan,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga bersama-sama dengan Kepala Puskesmas Kutasari saat itu, Dorys (yang telah lebih dahulu divonis bersalah), melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp257.000.000.
Dalam perkara ini, Dorys telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Ary Herawan, SH dan Harmono, SH, MM, CLA, menegaskan bahwa klien mereka bukan merupakan inisiator dalam perkara tersebut. Menurutnya, Isnaelul Muna dan Puji Astuti hanya menjalankan perintah atasan.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa keduanya bukan pelaku utama, melainkan hanya menjalankan perintah dari Kepala Puskesmas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini telah dikembalikan oleh pihak yang telah divonis sebelumnya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Hatta, SH, MH, dengan anggota Dolman Sinaga, SH, dan Tinuk Kushartati, SH.
Dari hasil pemeriksaan, lima saksi yang dihadirkan JPU tidak mengetahui aliran dana BOK tersebut. Fakta ini turut menguatkan bahwa kedua terdakwa berada dalam posisi di bawah tekanan dan relasi kuasa dari atasan.









