Terdakwa Pengrusakan Rumah di Baloi Kolam Akui Aksi Lempar Kaca di Persidangan

banner 468x60

Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus pengrusakan rumah milik warga Baloi Kolam, Rinawati Sinurat, dengan menghadirkan terdakwa Galbert Tampubolon, Selasa (18/11/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut diawali dengan pemeriksaan saksi. Rinawati sebagai saksi pertama menjelaskan bahwa terdakwa melempar kaca nako kamar depan rumahnya menggunakan sepotong kayu sepanjang sekitar satu meter. Lemparan tersebut menyebabkan kaca pecah dan menimbulkan kerugian material yang diperkirakan mencapai ratusan ribu rupiah.

Saksi kedua, Ibu Lubis, turut memberikan keterangan yang memperkuat peristiwa itu. Ia mengaku melihat langsung aksi pelemparan yang dilakukan Galbert terhadap rumah korban.

Majelis hakim kemudian meminta klarifikasi dari terdakwa mengenai kesaksian yang telah disampaikan. Galbert Tampubolon membenarkan seluruh keterangan tersebut tanpa bantahan.

“Benar, Pak Hakim,” ujar Galbert di ruang sidang.

Pengakuan terdakwa yang selaras dengan dua kesaksian membuat hakim menutup sidang dengan ketukan palu sebanyak tiga kali. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut pada agenda berikutnya, termasuk penahanan terdakwa sesuai aturan yang berlaku.

Perkara ini menarik perhatian warga Baloi Kolam, yang berharap proses persidangan berlangsung terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Pance L Tobing

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *