Tegal, vonisinvestigasi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Jawa Tengah drg. Agus Dwi Sulistyantono memfasilitasi upaya perdamaian antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara, Rabu (11/6/2025).
Agus menjalankan hal itu sebagai amanat majelis hakim yang disampailan dalam sidang gugatan perdata pada Selasa (10/6/2025).
Dalam sidang hari itu, Ketua Majelis Hakim Merry Donna Tiur Pasaribu SH. MH menyarankan agar ada upaya perdamaian kedua belah pihak di luar persidangan.
Dimana CV Curtina menggugat RSUD Kardinah sebagai tergugat yang dituding melakukan wanprestasi perjanjian kerjasama pengelolaan parkir.
“Bahwa pada hari Rabu, 11 Juni 2025 telah dilaksanakan pembahasan rencana pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal,” kata Agus, Kamis (12/6/2025).
Agus menjelaskan, dalam upaya damai yang dilaksanalan di ruang rapat Setda Kota Tegal tersebut, hadir kedua belah pihak.
Awalnya penggugat keberatan terhadap surat tugas yang dibawa oleh kuasa hukum PT Putera Mandala Teknologi, pihak penyedia jasa yang harus disertakan sebagai pemenang beauty contest yang telah ada perjanjian kerjasama dengan RSUD Kardinah.
“Setelah adanya kesediaan Direktur PT Putera Mandala Teknologi untuk mengikuti secara daring ditambah dengan surat tugas bahwa apa yang disampaikan atas nama perusahaan, maka penggugat bisa menerima dan mau melanjutkan mediasi perdamaian,” ungkap Agus.
Namun, kata Agus, pada saat diberikan kesempatan menyampaikan harapan dan poin perdamaian, penggugat justru mempermasalahkan kembali kehadiran kuasa hukum dari PT Mandala yang semula disetujui yang dilanjutkan melakukan walk out.
“Berdasarkan hal tersebut, menunjukkan bahwa penggugat tidak mempunyai itikad baik dalam menempuh upaya perdamaian yang majelis hakim sarankan,” kata Agus.
“Dan sebagaimana saran Majelis Hakim, kehadiran PT Putera Mandala Teknologi yang diwakili oleh kuasa hukum menunjukkan dengan jelas bahwa pihak PT Putera Mandala Teknologi merupakan pihak yang harus disertakan dalam perkara ini (sebagai pemenang beauty contest) untuk membela hak dan kepentingan hukumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata CV Curtina Prasara yang menggugat RSUD Kardinah Kota Tegal terkait kerjasama pengelolaan parkir, Selasa (10/6/2025).
Kali ini, sidang dalam agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari pihak penggugat, dan alat bukti saksi dari pihak tergugat. Dari pihak penggugat menghadirkan saksi Unggul Basoeky.
Sementara dari pihak tergugat menghadirkan saksi Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono yang saat adanya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Kardinah.
Usai mendengarkan saksi-saksi, Hakim Ketua Merry Donna sempat memberikan imbauan agar gugatan itu bisa diselesaikan secara damai. Meski mediasi sebelumnya tidak menemui kata sepakat.
Atas imbauan majelis hakim, kedua belah pihak yang akan difasilitasi oleh Sekda Agus Dwi selanjutnya berencana menggelar pertemuan membahas perdamaian di luar persidangan.(*)