Tangerang, Vonisinvestigasi.id — Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata Nomor 1320/Pdt.G/2024/PN.Tng menuai sorotan. Pihak tergugat menilai putusan tersebut tidak adil dan sangat merugikan salah satu pihak dalam sengketa pekerjaan pemasangan paving block di Jalan Menjangan, Ciputat Timur.
Perkara ini bermula dari proyek pemasangan paving block yang bersumber dari APBD tahun 2013 dan dikerjakan oleh CV Bangun Prima Nusantara. Proyek tersebut dikerjakan oleh pelaksana bernama Alexius bersama pemodal Supriyanto. Pekerjaan dimulai pada November 2013 dengan masa kerja satu bulan.
Namun akibat faktor cuaca hujan, pekerjaan tidak selesai 100 persen. Berdasarkan audit dinas terkait, progres pekerjaan hanya mencapai sekitar 70 persen sehingga nilai pembayaran yang seharusnya diterima tidak sesuai dengan nominal yang tertera dalam cek yang dikeluarkan pihak CV.
Menurut keterangan Alexius, dua lembar cek yang telah diberikan seharusnya dikembalikan dan diganti sesuai nilai tagihan dari dinas. Namun cek tersebut tetap dikliringkan ke Bank BJB oleh Supriyanto dan kemudian bermasalah karena nilai tagihan tidak sesuai.
Persoalan tersebut berujung pada laporan pidana ke Polsek Ciputat pada tahun 2014 terkait dugaan cek kosong. Demi menghentikan proses hukum, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Dalam kesepakatan tersebut, Alexius menyerahkan jaminan berupa Akta Jual Beli (AJB) rumah dengan nilai appraisal sekitar Rp1,6 miliar, serta membuat pernyataan kesanggupan membayar Rp135 juta sesuai nilai cek.
Alexius mengaku terkejut ketika mengetahui AJB rumah yang dijaminkan telah beralih nama tanpa sepengetahuan dirinya maupun istrinya. Ia menduga terjadi pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama tersebut dan tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli di hadapan notaris maupun pihak kelurahan.
Permasalahan ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata yang diajukan oleh Supriyanto. Setelah proses persidangan hampir satu tahun, majelis hakim memutuskan menerima gugatan penggugat dan menyatakan proses balik nama AJB sah menurut hukum perdata.
Alexius menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi merugikan pihak tergugat. Ia berharap persoalan seperti ini dapat ditangani secara lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
“Kami berharap ada keadilan dan penyelesaian yang tidak merugikan siapa pun,” ujar Alexius.









