Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial O.J.F (19) yang diduga sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah mengenal korban sejak tahun 2019, saat keduanya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak lama. Namun perbuatan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2025 di salah satu apartemen yang berada di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang,” ujar AKP Wira.
Lebih lanjut, AKP Wira menyampaikan bahwa saat kejadian korban tengah menjalani kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Tersangka kemudian menjemput korban dengan alasan mengajak berjalan-jalan.
“Pelaku menjemput korban saat PKL, lalu mengarahkannya ke sebuah apartemen di wilayah Cisauk. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka O.J.F dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Wira.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.









